Bawa Penumpang Mudik, Satlantas Polrestabes Semarang Kandangkan 3 Mobil Travel Gelap

Satlantas Polrestabes Semarang menyita tiga mobil travel gelap yang kedapatan mengangkut penumpang mudik pada masa pengetatan mudik.

Bawa Penumpang Mudik, Satlantas Polrestabes Semarang Kandangkan 3 Mobil Travel Gelap Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit, saat menjaring mobil travel gelap di Terminal Banyumanik, Kamis (29/4/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang menjaring tiga mobil travel gelap yang membawa penumpang mudik di Kota Semarang, Kamis (29/4/2021).

Ketiga mobil itu dianggap melakukan praktik travel gelap karena menyalahi aturan perjalanan yang sudah ditentukan.

“Tiga mobil yang terjaring ini menggunakan pelat hitam. Kalau travel kan harus pakai pelat kuning. Selain itu, mereka juga tidak memenuhi aturan sesuai adendum SE Satgas Covid-19 No.13/2021 tentang pengetatan larangan mudik,” ujar Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit, kepada Semarangpos.com, Kamis.

Baca juga: Polda Jateng Antisipasi Travel Gelap saat Larangan Mudik

Sigit mengatakan ada 22 lokasi yang dilakukan operasi travel gelap di Kota Semarang. Dari 22 lokasi itu pihaknya menjaring 3 mobil travel gelap jurusan Yogyakarta, Wonosobo, dan Kota Semarang. Ketiga mobil travel gelap ini terjaring di tiga lokasi yang berbeda, yakni Bubakan, Sukun, dan Terminal Banyumanik.

“Kita akan terus melakukan operasi mobil-mobil travel gelar sebagai bagian dari pengetatan larangan mudik. Operasi kami gelar sejak 22 April kemarin,” imbuhnya.

Dalam operasi itu, Satlantas Polrestabes Semarang menggandeng Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.

Selain melakukan pendataan dan penertiban, Satlantas Polrestabes Semarang juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para sopir dan masyarakat agar menunda mudik pada Lebaran tahun ini.

“Tundalah mudik untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Tetap jaga kesehatan, keselamatan, dan keamanan karena itu penting bagi keluarga kita,” tuturnya.

Taat Prosedur

Kasatlantas menambahkan sesuai adendum SE Satgas Covid-19 No.13/2021, masa pengetatan mudik dimulai sejak 22 April-5 Mei 2021. Setelah itu, dilanjutkan masa larangan mudik yang diterapkan pada 6-17 Mei.

“Kita akan cek satu per satu travel yang membawa penumpang dari luar kota. Jika ada penumpang yang positif akan langsung kita serahkan ke Dinas Kesehatan. Kalau ada travel gelap yang tidak sesuai aturan, kita langsung kandangkan sesuai prosedur,” tegas Sigit.

Baca juga: Tolak Penambangan Andesit di Desa Wadas Purworejo, Warga Bentrok dengan Aparat

Sigit juga mengimbau kepada pelaku usaha travel untuk taat aturan pengetatan mudik. Jika beroperasi sebelum masa larangan mudik, pelaku usaha travel wajib menerapkan tes Covid-19 kepada calon penumpangnya.

Sementara itu, seorang sopir travel jurusan Kota Semarang, Moko, mengaku membawa penumpang yang turun dari bus. Ia juga tidak menerapkan protokol kesehatan kepada para penumpangnya.

“Cuma pakai masker saja. Kalau penumpang kan dari bus, jadi saya tidak tahu apakah dia positif atau tidak,” ujar Moko.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.