Imbas PPKM Darurat, 1.096 Kendaraan dari Kendal ke Semarang Dipaksa Putar Balik

Imbas kebijakan PPKM Darurat, jalur perbatasan Kendal - Semarang di Mangkang Kulon dilakukan penyekatan dan membuat ribuan kendaraan dipaksa putar balik.

Imbas PPKM Darurat, 1.096 Kendaraan dari Kendal ke Semarang Dipaksa Putar Balik Sejumlah pengendara sepeda motor terlihat mengantre untuk masuk ke wilayah Kota Semarang dari arah Kendal di Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kamis (8/7/2021). Antrean itu terjadi menyusul adanya penutupan arus imbas dari PPKM Darurat. (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 1.096 kendaraan yang akan melintas memasuki wilayah Kota Semarang dari arah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) dipaksa berputarhaluan atau putar balik, Kamis (8/7/2021).

Ribuan kendaraan itu tidak bisa melintas karena tidak lolos dalam penyekatan arus lalu lintas yang dilakukan aparat Satlantas Polrestabes Kota Semarang di Jalan Raya Mangkang, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit, mengatakan penyekatan arus itu merupakan bagian dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca juga: PPKM Darurat, Polda Jateng Terapkan Lockdown, Akses Keluar Masuk Ditutup

“Penyekatan ini kami lakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat dan memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujar Sigit kepada Semarangpos.com, Kamis petang.

Sigit mengaku penyekatan arus ini akan terus dilakukan hingga 20 Juli, atau berakhirnya masa PPKM Darurat.

Meski demikian, penyekatan arus akan dilakukan secara tentatif, tergantung pada situasi dan kondisi arus lalu lintas.

“Kalau besok kondisinya [arus lalu lintas] ramai lagi, ya tidak memungkinkan kami tutup lagi. Tentatif sajalah,” tegas Sigit.

Sementara pada penyekatan arus di perbatasan Kendal-Kota Semarang tadi, sekitar 5.084 kendaraan yang terdiri dari 2.035 kendaraan roda empat dan 3.049 sepeda motor terjaring operasi yustisi penegakan PPKM Darurat.

Surat Vaksinasi

Para pengendaranya pun diperiksa kelengkapan surat-suratnya, seperti surat keterangan pernah menjalani vaksinasi dan surat bebas Covid-19.

Dari 5.084 kendaraan yang diperiksa, sekitar 1.096 kendaraan yang terdiri dari 391 mobil dan 705 motor dilarang melintas. Mereka diminta putar balik dan tidak diizinkan masuk ke Kota Semarang karena pengendara tidak memiliki surat bebas Covid-19 dan surat keterangan vaksinasi.

Baca juga: Jauh dari Target, Mobilitas Warga Kudus Baru Turun 12 Persen selama PPKM Darurat

Penyekatan arus ini pun mengakibatkan kemacetan cukup panjang, hingga ke jalan lingkar Kaliwungu. Mayoritas pengendara yang terkena imbas kemacetan merupakan karyawan yang hendak berangkat kerja di pabrik yang berada di sekitar kawasan Mangkang.

“Saya mau masuk kerja. Kebetulan dapat sif siang di pabrik di Kawasan Industri Wijayakusuma. Tapi, ini belum bisa melintas karena tertahan penyekatan,” ujar seorang pengendara, Kholil yang mengaku membawa surat keterangan vaksin dan surat keterangan bebas Covid-19.  

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.