Berawal dari LP Semarang, Polda Jateng Ungkap Peredaran 8,1 Kg Sabu-Sabu
Aparat Ditresnarkoba Polda Jateng mengungkap kasus peredaran sabu-sabu mencapai 9,1 kg dan ribuan pil ekstasi di Kota Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Ditrektorat Reserse dan Narkoba Polda Jateng mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Semarang, Kamis (10/9/2020). Tak tanggung-tanggung, ada sekitar 8,1 kg sabu-sabu yang diamankan aparat kepolisian.
Terungkapnya jaringan peredaran sabu-sabu itu berawal dari tertangkapnya seorang kurir berinisal CG, 29, warga Jl. Puspogiwang Dalam, Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat.
CG ditangkap di depan LP Kelas I Semarang atau yang populer disebut LP Kedungpane, Senin (24/8/2020) pukul 21.00 WIB. Dari tangan CG, polisi mengamankan 101,3 gram sabu-sabu yang siap edar.
Di Pekalongan, Sabu-Sabu Dijual Bak Permen
Dari keterangan CG, aparat Polda Jateng langsung melakukan pengembangan. Akhirnya, aparat berhasil meringkus dua tersangka AM, 40, dan AMQ, 29, yang berasal dari Sulawesi Tenggara,
AM dan AMQ ditangkap di Hotel Grand Auralis di Jl. Jenderal Sudirman, Kota Semarang, Selasa (25/8/2020) dini hari.
Dari tangan AM dan AMQ, polisi mengamankan 8 kg sabu-sabu dan 5.708 butir pil ekstasi atau Inex.
“Ini berawal dari penangkapan tersangka di sekitar LP Kedungpane. Kita kerja sama dengan LP Kedungpane. Untuk pengembangan kasus, taktis dari penyidik,” ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Lutfi, saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis siang.
Perantara
Kapolda mengatakan dari keterangan AM, narkotika jenis sabu-sabu dan Inex itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial J. Meski demikian, AM mengaku belum pernah bertemu secara tatap muka dengan J.
Harga Sabu-Sabu di Jateng Lebih Mahal Dari Emas
“Tersangka AM mengaku dihubungi saudari J yang mengatakan akan ada seseorang yang mengantarkan sabu-sabu dan Inex,” ujar Kapolda.
Tersangka AM dan AMQ juga kerap pindah-pindah hotel dalam menjalankan aksinya. Sebelum ditangkap di Hotel Grand Auralis, AM juga sempat menjalankan transaksi di Hotel Nozz Semarang.
Diduga AM dan AMQ sudah menjalankan aksi peredaran sabu-sabu di Semarang itu sejak tanggal 8 Agustus lalu.
Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Ketiga terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Kapolda Jateng: Tak Ada Izin Keramaian Tahun Baru
- Perampok Pet Shop di Colomadu Karanganyar DIbekuk
- Penyelundupan Sabu-Sabu Digagalkan Petugas Lapas Semarang
- Polda Jateng Siapkan Skenario Hadapi Libur Nataru
- Polisi Siagakan 72 Pospam di Objek Wisata Jateng
- 2 Pemuda Pengedar Sabu-Sabu di Solo Ditangkap
- Polisi Bekuk 5 Tersangka Sabu-Sabu Solo
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.