Di Pekalongan, Sabu-Sabu Dijual Bak Permen
Satres Narkoba Polres Pekalongan Kota membongkar modus operandi jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan kedok bungkus permen.
Semarangpos.com, PEKALONGAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota membongkar modus operandi jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berjualan barang haram itu dengan kedok bungkus permen. Dengan menjual sabu-sabu bak permen, pengedar narkoba itu berharap bisa terhindar dari endusan polisi.
Nyatanya, polisi justru berhasil merampas narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 40 gram sebagai barang bukti. Polisi bahkan menangkap tiga orang tersangka pengedar zat haram tersebut.
Berdasarkan informasi dihimpun Semarangpos.com dari berbagai sumber, dalam operasi yang dilakukan secara rutin tersebut, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, di Pekalongan, Selasa (18/82020), mengatakan bahwa polisi telah mengamankan tiga tersangka. Mereka adalah tiga sekawan berinisial M, 43, IS, 35, dan F, 37.
Di Sukoharjo, Guru Ngaji Dihajar Hingga Babak Belur
Setelah diselidiki lebih lanjut, semua tersangka merupakan warga Kota Pekalongan. Namun, ketiga pelaku itu ditangkap di lokasi berbeda, yaitu wilayah Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, sekitar lima hari lalu.
Egy mengatakan bahwa modus oprandi tersangka sangat lihai. Mereka menggunakan permen sebagai alat kamuflase, sebagai kedok pengedaran narkoba tersebut.
“Modus tersangka cukup lihai dalam mengedarkan sabu tersebut, yakni dengan memasukkan sabu ke dalam bekas bungkus permen. Namun, kami tidak mudah dikelabui sehingga terbongkar jaringan narkoba jenis sabu ini,” papar Kapolres Egy Andrian Suez, Selasa.
Daun Kelor Bisa Atasi Serangan Gaib, Bagaimana Caranya?
Egy Andrian Suez menambahkan bahwa ketiga tersangka itu saling terkait satu sama lainnya. Karena itu, simpulnya, kasus itu akan terus dikembangkan demi mengetahui apakah ada jaringan lain yang masih tersisa. “Ada kemungkinan, tersangka lainnya. Kami masih mengembangkan kasus itu lebih lanjut,” lanjutnya.
Hingga Hukuman Mati
Para tersangka anggota jaringan narkoba ini akan dikenai hukuman setimpal atas perbuatan mereka. Tersangka M, 43, dan IS, 35, akan dikenai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mereka minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sedangkan tersangka F, akan dikenai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Pasalnya, ia saat digrebek polisi beberapa waktu lalu, jumlah barang bukti yang diamankan lebih dari 5 gram.
Cinta Antara Pembantu dan Putri Adipati Jadi Asal-Usul Baturraden
“Untuk tersangka F, lantaran barang bukti yang diamankan lebih dari 5 gram, maka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Ancaman hukuman penjaranya lebih berat daripada dua tersangka lain. Dia terancan hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiganya.
Dalam pengakuannya terhadap pihak kepolisian tersangka F, mengaku membungkus sabu dengan permen sebagai kamuflase pengedaran narkoba tersebut. “Saya membungkus sabu dengan permen agar tidak terlihat, setiap satu permen sekitar satu gram,” jelas F.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Polres Pekalongan Amankan 258 Obat Hexymer Ilegal
- Manfaatkan Celah PSBB, Perempuan Pekalongan Jadi Kurir Narkoba
- Langkah Pengedar Pil Hexymer di Pekalongan Dihentikan Polisi
- Pesta Sabu-Sabu di Pekalongan Dibubarkan, Peserta Dibekuk Polisi
- Wali Kota Pekalongan Blusukan ke Sekolah Gemakan Antinarkoba
- Polisi Pekalongan Ringkus Tersangka Kasus Psikotropika
- Polresta Pekalongan Amankan 46 Tersangka Narkoba
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.