Berbuat Cabul ke Bocah 7 Tahun, Warga Grobogan Dicokok Polisi

Suratno alias Codot, warga Grobogan dijebloskan polisi ke sel tahanan Mapolsek Penawangan, Grobogan, Jateng, karena berbuat cabul terhadap bocah 7 tahun.

Berbuat Cabul ke Bocah 7 Tahun, Warga Grobogan Dicokok Polisi Ilustrasi pelecehan anak. (Solopos-Whisnupaksa)

Semarangpos.com, PURWODADI — Suratno alias Codot, warga Desa Winong, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah.  Pria berusia 41 tahun itu ditangkap polisi karena dituduh berbuat cabul terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun.

“Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai pengantar galon air, kami tangkap di rumahnya hanya beberapa jam setelah kejadian. Saat ini, pelaku kami tahan,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, melalui Kapolsek Penawangan AKP Saptono Widyo, ketika dihubungi Semarangpos.com, Rabu (1/4/2020).

Aksi pencabulan berawal ketika Codot berangkat kerja mengantarkan galon air ke rumah-rumah warga di desa tersebut, Selasa (31/3/2020) pagi. Saat itu, tersangka melihat korban KH, 7, duduk di depan rumah.

Gubernur: Jateng Siap Pembatasan Sosial Berskala Besar!

Tersangka kemudian mendatangi korban dan pura-pura menanyakan galon yang kosong dan mengajak korban masuk ke dalam rumah hingga ke dapur. Melihat kondisi rumah sepi, tersangka langsung melaksanakan aksinya dan sempat memegang bagian terlarang korban sambil membuka celananya.

Korban Ketakutan

Ia melakukan tindak tak senonoh sembari berkata, “Iki lo apik, kowe gelem po ra {Ini lo bagus, kamu mau atau tidak]?”

Korban yang merasa ketakutan dan lari ke dalam kamar sambil berkata, “Emoh. Lek [Tak mau, Paman]!”

9 Warga Salatiga Positif Demam Berdarah

Ia lalu mengunci pintu dan bertahan di dalan kamar hingga tersangka pergi. Setelah yakin bahwa dirinya lepas dari ancaman Codot, barulah korban kemudian leluasa menceritakan kejadian yang ia alami itu kepada tantenya.

Perkara itu kemudian dilaporkan tante korban kepada polisi Grobogan. Aparat kepolisian yang mendapat laporan tentang adanya tindak pidama pelecehan seksual terhadap bocah di bawah umur itu langsung bergerak ke lapangan.

Pelaku ditangkap di rumahnya, Selasa siang itu juga. Tersangka dijerat polisi Grobogan dengan Pasal 82 ayat (2), UU No.35/2014 atas perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perppu No. 1/2016.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.