Berisiko Persebaran Covid-19, Demo Ratusan Karyawan PT Tyfountex Sukoharjo Dibubarkan Aparat
Aksi buruh PT Tyfountex Indonesia dibubarkan secara paksa oleh aparat gabungan karena berisiko persebaran Covid-19.

Semarangpos.com, SUKOHARJO –Ratusan karyawan PT Tyfountex Indonesia menggelar aksi demonstrasi di pabrik mereka di Jl Slamet Riyadi, kawasan Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (11/6/2020). Aksi buruh itu dibubarkan secara paksa oleh aparat gabungan karena berisiko persebaran Covid-19.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sukoharjo melarang aksi demonstrasi demi mencegah persebaran penyakit berbahaya Covid-19.
Dari pantauan Semarangpos.com, Kamis, ratusan karyawan PT Tyfountex Indonesia mulai berdatangan ke lokasi pabrik sekitar pukul 08.00 WIB.
Ribuan Pekerja di Kudus Kembali Dipekerjakan
Mereka berkumpul di sisi barat pabrik dan pinggir Jl. Slamet Riyadi, Kartasura. Sementara anggota TNI-Polri dan Satpol PP Sukoharjo berjaga di depan gerbang pintu pabrik.
Tepat pukul 09.00 WIB, aparat gabungan meminta agar para peserta demo membubarkan diri. Hal itu lantaran kerumunan massa berisiko penularan Covid-19.
Lantaran para karyawan masih berkumpul, aparat kepolisian membubarkan aksi demo para karyawan Tyfountex itu. Aparat meminta mereka kembali ke rumah.
Dongeng Naga Baru Klinthing Sumimpen Ing Endahe Rawa Pening
Wakil Ketua DPD KSPN Jawa Tengah, Slamet Kaswanto, mengatakan perwakilan serikat pekerja diundang gugus tugas untuk membahas rencana aksi demo karyawan Tyfountex pada Rabu (10/6/2020).
Disepakati Dibatalkan
Dalam pertemuan itu disepakati aksi demo dibatalkan. Pembatalan itu lantaran aksi bakal melibatkan ribuan karyawan Tyfountex. Itu berisiko terjadi persebaran Covid-19.
“Kami mematuhi kesepakatan itu demi keselamatan bersama. Namun, tidak ada kejelasan mengenai waktu pembayaran gaji karyawan bulan April. Hal ini yang memicu sebagian karyawan nekat menyampaikan aspirasi. Jumlah karyawan yang berunjuk rasa sekitar 700 orang,” kata dia, Kamis.
Candi Borobudur Terima Wisatawan Akhir Pekan Ini
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, menyatakan larangan aksi unjuk rasa merupakan hasil kesepakatan bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopinda) Sukoharjo.
Kebijakan ini mengacu pada status kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 hingga akhir Juli. Selain itu mengacu maklumat Kapolri. Kapolres meminta agar kasus perselisihan karyawan dengan perusahaan ditempuh sesuai jalur yang ditentukan.
Baca Juga
- Buruh Demo Kantor Gubernur Jateng, Tuntut THR Tak Dicicil
- Buruh Ancam Mogok Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Ganjar: Jangan Bikin Kerumunan
- Demo Buruh di Kantor Gubernur Jateng Abaikan Protokol Covid-19, Begini Reaksi Ganjar…
- Karyawan PT Tyfountex Tuntut Pembayaran Gaji, Manajemen Tak Hadiri Mediasi
- RUU Omnibus Law Ditolak Demo Mahasiswa dan Buruh di Temanggung
- Ini Prediksi Besarnya Kenaikan UMK 2020 di Jateng…
- Pemprov Jateng Klaim Penetapan UMK Sudah Melalui Kajian KHL
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.