Bobol Rp1,9 M, Mantan Pegawai BRI Kendal Dituntut 6 Tahun
Mantan pegawai BRI Kendal Yana Yanuar dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/4/2020), karena membobol Rp1,9 miliar.

Semarangpos.com, SEMARANG — Mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia atau BRI Cabang Kabupaten Kendal Yana Yanuar dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/4/2020). Ia diduga membobol bank pelat merah itu dengan modus kredit fiktif yang merugikan negara Rp1,9 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda senilai Rp150 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.
Apindo Jateng Akui Puluhan Perusahaan Setop Produksi
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan korupsi,” katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Bakri tersebut.
Bayar Pengganti Kerugian
Dalam tuntutannya, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,7 miliar. Dalam perkara korupsi di BRI Kendal tersebut, Yana Yanuar mengurus pengajuan kredit Kupedes BRI yang diajukan Supriyono, perantara yang menggunakan nama sejumlah warga untuk dipinjam dalam pengajuan pinjaman itu.
Pengusaha Jateng Buka Wacana Cicil Pembayaran THR 2020
Terdapat 43 nama warga yang dipinjam namanya untuk pengajuan kredit di BRI Kendal. Terhadap pengajuan-pengajuan kredit tersebut, tidak dilakukan survei usaha secara langsung ke lapangan.
Adapun para warga yang dipinjam namanya itu mendapat fee yang besarnya antara Rp500.000 hingga Rp2 juta setelah pinjaman cair. Atas tuntutan tersebut, terdakwa dalam pembelaan yang disampaikan secara lisan mengaku bersalah dan meminta dihukum ringan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Suap Bupati Kudus Bikin Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara
- Mantan Aspidsus Kejaksaan Jateng Cabut BAP
- Tuntutan bagi Mantan Aspidsus Kejaksaan Jateng 3 Tahun Penjara
- Bupati Tamzil Dituntut Penjara 10 Tahun
- Agus Kroto Divonis 4,5 Tahun Penjara terkait Suap Bupati Kudus
- Staf Khusus Bupati Kudus Dituntut 6 Tahun Bui
- Pinjaman Duit Serangan Fajar Bupati Kudus Rp10 M
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.