Bolos 176 Hari, 4 ASN Kudus Baru Diancam Pecat

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno mengakui empat ASN Kudus yang bolos berlipat ganda dari ketentuan itu baru diancam dipecat.

Bolos 176 Hari, 4 ASN Kudus Baru Diancam Pecat Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, KUDUS — Sepertinya memang tak mudah memecat aparatur sipil negara. Bahkan setelah diketahui tidak masuk kerja selama 176 hari dalam satu tahun, empat ASN yang bertugas di lembaga pendidikan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah baru diancam dipecat.

Padahal sesuai ketentuan disiplin pegawai, untuk 46 hari tidak masuk kerja pun mestinya ASN sudah bisa diberhentikan. Nyatanya, seperti diakui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno, keempat ASN Kudus yang bolos berlipat ganda dari ketentuan itu baru diancam dipecat.

“Dari keempat ASN tersebut, terdapat tiga orang yang merupakan guru sekolah dasar, sedangkan satu ASN merupakan pegawai administrasi di SMP,” kata Catur Widyatno di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (17/1/2020).

Ia mengungkapkan keempat ASN tersebut sudah diberikan pembinaan, baik oleh kepala sekolahnya sendiri, UPT, hingga dipanggil oleh Inspektorat maupun BKPP. Bahkan, lanjut dia, ada yang dibawa ke tim medis guna memastikan yang bersangkutan benar-benar sakit sesuai alasan yang disampaikan atau tidak.

Surat teguran kepada keempat ASN tersebut, katanya, sudah dilayangkan hingga tiga kali, namun tidak juga diindahkan. “Kepala sekolahnya juga sempat datang ke rumahnya langsung untuk memastikan keberadaannya, ternyata tidak ada di rumah dan tidak masuk kerja,” ujarnya.

Padahal, lanjut dia, tugasnya mengajar di sekolah, ternyata tidak menunaikan tugasnya dengan benar sehingga melanggar kedisiplinan ASN. Di dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin ASN disebutkan bahwa jika dalam 46 hari tidak masuk kerja, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

Sanksi berat terhadap keempat ASN tersebut, katanya, akan dilaksanakan setelah ada surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. “Dalam waktu dekat, kami akan berkirim surat ke Kemendagri,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.