Buron Sejak 2010, Pemalsuan Surat Ditangkap Kejaksaan Jateng

Kejaksaan Negeri Jateng  menangkap terpidana kasus pemalsuan surat Sri Katon. yang telah menjadi buronan sejak tahun 2010 atau 20 tahun silam.

Buron Sejak 2010, Pemalsuan Surat Ditangkap Kejaksaan Jateng Terpidana kasus pemalsuan surat Sri Katon menjalani tes cepat Covid-19 seusai ditangkap di Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis (25/6/2020). (Antara-Penkum Kejakti Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG — Kejaksaan Negeri Jateng  menangkap terpidana kasus pemalsuan surat Sri Katon. Padahal ia telah menjadi buron Kejaksaan Jateng setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 2010 lalu.

Asisten Bidang Intelijen Kejakti Jateng Emilwan Ridwan di Kota Semarang, Jateng, Kamis (25/6/2020), mengatakan Sri Katon ditangkap oleh tim intelijen Kejari Jateng. Ia mestinya menjalani hukuman selama sembilan bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Gubernur Jateng Minta Semarang Tak Buru-Buru Buka Tempat Wisata  

“Peninjauan kembali yang diajukan terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung,” katanya.

Transaksi Over Booking

Menurut dia, terpidana ditangkap di rumahnya di Jl. Candi Prambanan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Sri Katon diputus bersalah atas pemalsuan surat yang digunakan untuk transaksi over booking di Bank Niaga.

30 Tempat Wisata di Kota Semarang Sudah Tak Sabar Terima Wisatawan  

Setelah ditangkap, kata Emilwan, terpidana yang telah buron 10 tahun oleh Kejaksaan Jateng itu menjalani tes cepat Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan. “Hasil tes cepat yang bersangkutan diketahui reaktif,” katanya.

Atas hal tersebut, petugas kemudian melakukan tes usap terhadap terpidana. “Sambil menunggu hasil tes usap, yang bersangkutan akan diisolasi dengan pengawasan petugas,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.