Buron Sejak 2010, Pemalsuan Surat Ditangkap Kejaksaan Jateng
Kejaksaan Negeri Jateng menangkap terpidana kasus pemalsuan surat Sri Katon. yang telah menjadi buronan sejak tahun 2010 atau 20 tahun silam.
Semarangpos.com, SEMARANG — Kejaksaan Negeri Jateng menangkap terpidana kasus pemalsuan surat Sri Katon. Padahal ia telah menjadi buron Kejaksaan Jateng setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 2010 lalu.
Asisten Bidang Intelijen Kejakti Jateng Emilwan Ridwan di Kota Semarang, Jateng, Kamis (25/6/2020), mengatakan Sri Katon ditangkap oleh tim intelijen Kejari Jateng. Ia mestinya menjalani hukuman selama sembilan bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Gubernur Jateng Minta Semarang Tak Buru-Buru Buka Tempat Wisata
“Peninjauan kembali yang diajukan terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung,” katanya.
Transaksi Over Booking
Menurut dia, terpidana ditangkap di rumahnya di Jl. Candi Prambanan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Sri Katon diputus bersalah atas pemalsuan surat yang digunakan untuk transaksi over booking di Bank Niaga.
30 Tempat Wisata di Kota Semarang Sudah Tak Sabar Terima Wisatawan
Setelah ditangkap, kata Emilwan, terpidana yang telah buron 10 tahun oleh Kejaksaan Jateng itu menjalani tes cepat Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan. “Hasil tes cepat yang bersangkutan diketahui reaktif,” katanya.
Atas hal tersebut, petugas kemudian melakukan tes usap terhadap terpidana. “Sambil menunggu hasil tes usap, yang bersangkutan akan diisolasi dengan pengawasan petugas,” katanya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Innalillahi! 99 Anak Salatiga Kehilangan Orang Tua Gegara Covid-19
- Bukan Hanya Covid-19, TBC Juga Ancam Kesehatan Warga Semarang
- Hasil Tes Positif Covid-19, Banyak Calon Penumpang Tetap Nekat ke Bandara Ahmad Yani
- Terapkan PPKM Level 3, Kendal Izinkan Pembelajaran Tatap Muka
- Satgas Covid-19 Nasional Datangi Salatiga, Ada Apa?
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.