PPKM di Banyumas, Tempat Wisata Tutup 

Pemkab Banyumas menerapkan kebijakan penutupan sementara tempat wisata maupun hiburan selama penerapan PPKM, 11-25 Januari 2021.

PPKM di Banyumas, Tempat Wisata Tutup  Papan peringatan untuk senantiasa menjaga jarak dipasang di sejumlah sudut Lokawisata Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (Antara-Sumarwoto)

Semarangpos.com, PURWOKERTO – Seluruh tempat wisata atau hiburan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) akan tutup sementara selama masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mulai 11-25 Januari.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani, Senin (11/1/2020).

Asis pun mengimbau seluruh pengelola tempat wisata maupun hiburan di Banyuams mematuhi aturan tersebut.

Harga Rapid Test Antigen di Salatiga Rp1,7 Juta Curi Perhatian Ombudsman

“Terkait dengan adanya PPKM, seluruh tempat wisata maupun tempat hiburan lainnya di Banyumas ditutup untuk sementara waktu. Oleh karena itu, pengelola tempat wisata wajib mematuhi ketentuan itu,” kata Asis dikutip dari Antara, Senin.

Menurut dia, Pemkab Banyumas telah mengeluarkan surat dengan nomor 556/013/I/2020 tertanggal 8 Januari 2021 yang berisi tentang penutupan sementara tempat wisata maupun tempat hiburan lainnya berkenaan dengan pelaksanakan PPKM di Banyumas.

Surat tersebut juga mengatur jam operasional restoran, rumah makan, warung makan, kafe, serta jasa usaha makanan dan minuman lainnya hingga pukul 20.00 WIB. Selain pembatasan jam operasional, tempat usaha makanan dan minuman juga wajib menerapkan pembatasan pengunjung maksimal 25% dari total kapasitas.

“Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap mulai. Sanksi bisa berupa teguran lisan atau tertulis, penghentian aktivitas, dan pencabutan izin usaha atau kegiatan,” katanya.

PSBB Jawa Bali, Polda Jateng Gelar Operasi Yustisi 3 Kali dalam Sehari

Oleh karena itu, kata dia, pengelola tempat wisata dan hiburan maupun jasa usaha makanan dan minuman untuk mematuhi ketentuan PPKM. Menurut dia, pelaksanaan PPKM di Banyumas tersebut dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan pencegahan Covid-19.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.