Rokok Ilegal Senilai Rp620 Juta Disita di Tol Srondol Semarang

Bea dan Cukai Jateng-DIY menyita ribuan batan rokok ilegal senilai Rp620.160.000 yang diangkut truk dari Jepara di ruas tol Srondol, Semarang.

Rokok Ilegal Senilai Rp620 Juta Disita di Tol Srondol Semarang Ilustrasi rokok yang tidak dilengkapi pita cukai atau ilegal. (Semarangpos.com-Kanwil DJBC Jateng-DIY)

Semarangpos.com, SEMARANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengungkap kasus peredaran rokok ilegal yang dikirim melalui ruas tol Srondol-Jatingaleh, Semarang, Minggu (29/3/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Rokok ilegal yang jumlahnya mencapai Rp608.000 batang dan nilainya diperkirakan mencapai Rp620.160.000 itu disita dari sebuah truk bermerek Mitsubishi Colt Diesel dari Jepara.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, mengatakan terungkapnya kasus peredaran rokok ilegal itu berawal dari informasi intelijen. Sebelumnya, pihaknya menerima informasi jika akan ada pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel dari Jepara menuju Medan.

Begini Sidang Skripsi Online ala Mahasiswa Undip Imbas Covid-19…

“Setelah mendapat informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan di jalan tol Srondol-Jatingaleh. Barang bukti serta truk saat ini kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Arif, Senin (30/3/2020) sore.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui truk tersebut memuat 38 kardus berisi 608.000 batang rokok jenis SKM, bermerek Dunmild dan tidak dilengkapi pita cukai atau ilegal. Nilai rokok itu diperkirakan mencapai Rp620.160.000 dan berpotensi merugikan negara sekitar Rp360.378.560.

Cerita Pasien di Solo yang Sembuh dari Virus Corona

Kerugian negara sebesar itu dihitung dari penerimaan cukai yang tidak dibayarkan Rp276.640.000, Pajak Rokok Rp27.664.000, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau (HT) Rp56.434.560.

Anjuran physical distancing

“Mungkin para pelaku menyangka kami akan mengendorkan pengawasan di tengah anjuran physical distancing dan work from home. Mungkin juga mereka berpikir harus segera mengirimkan barang karena mulai ada pembatasan akses jalan di Semarang dan rencana penutupan jalan ke Jakarta terkait wabah corona,” jelas Arif.

Jakarta Lockdown, Jateng Siapkan Skenario

Sementara itu, sopir truk berinisial I, 44, warga Duri, Riau, mengaku tidak tahu menahu jika muatannya merupakan rokok ilegal. Mereka bahkan mengaku baru kali pertama ke Jateng untuk mengambil muatan.

“Daripada pulang tangan kosong, mending bawa sedikit untuk menutup uang minyak [bahan bakar],” ujar I.

I menambahkan untuk mengirim paket tersebut dirinya mendapat upah Rp200.000 per koli, atau secara keseluruhan Rp7,6 juta. Upah ini tergolong lebih dibanding biaya angkut dengan menggunakan truk tujuan Jakarta-Medan yang mencapai Rp9 juta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.