Diduga Pukuli Istri Hingga Babak Belur, Komisioner KIP Jateng Tuai Kecaman
Seorang komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak tahun 2010.

Semarangpos.com, SEMARANG — Seorang komisioner Komisi Informasi Provinsi atau KIP Jawa Tengah (Jateng) diduga telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya sejak tahun 2010 silam.
Perbuatan komisioner KIP Jateng berinisial SH ini pun membuat sejumlah aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng geram.
Mereka mengecam perbuatan SH dengan mendatangi Kantor KIP Jateng di Jl. Tri Lomba Juang No. 18, Kota Semarang, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Semarang Naik
“Kedatangan kami kemari ingin melaporkan perbuatan salah seorang komisioner KIP Jateng yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga[KDRT]. Perbuatannya tidak bisa diterima, apalagi statusnya sebagai pejabat publik,” ujar narahubung JPPA Jateng, Nihayatul Mukharomah, saat dijumpai Semarangpos.com di Kantor KIP Jateng, Kamis.
Perempuan yang akrab disapa Niha itu mengatakan awal mula terungkapnya aksi kekerasan yang dilakukan SH itu berasal dari pengaduan korban ke rekannya di LBH APIK, yang selama ini merupakan organisasi yang memperjuangkan hak-hak perempuan.
Korban mengaku kali pertama mendapat perlakuan fisik pada 2010 silam. Namun, saat itu korban tidak mempermasalahkan karena ingin menjaga hubungan dengan pelaku sebagai istri dan suami.
Namun, pelaku tak memperbaiki perilakunya. Pelaku justru mengulangi perbuatannya pada kurun waktu 2016 dan terakhir pada 27 Maret 2021.
“Awalnya antara korban dan pelaku terjadi perselisihan. Kemungkinan karena ada pihak ketiga. Nah, permasalah memuncak pada Maret kemarin. Korban kembali mendapat kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka di bagian wajah,” ujar Niha.
Pemecatan
Kendati mendapat tindak kekerasan, korban tetap tidak mau melaporkan perbuatan pelaku ke kepolisian. Meski demikian, JPPA Jateng tidak bisa menerima perbuatan pelaku. Mereka pun memilih melaporkan perbuatan pelaku ke instansinya agar mendapat sanksi tegas berupa pemecatan.
“Indonesia sudah memerangi KDRT. Bahkan ada UU yang mengatur tentang KDRT yakni pasal 44 dan 45 UU No.23/2004. Maka itu kami merespons kasus ini, apalagi ini dilakukan pejabat publik,” ujar anggota lain JPPA, Ninik Jumoenita dari PPT Seruni.
Baca juga: Warga Salatiga Diingatkan Perempuan Rentan KDRT
Ninik menyatakan terduga pelaku memiliki trek rekor sebagai pengiat HAM sebelum menjabat komisioner KIP Jateng. Meski demikian, hal itu bertolak belakang dengan perbuatannya yang menganiaya perempuan.
Sementara itu, advokat dari LBH Ultra Petita, Eva, mendesak KIP Jateng memberi sanksi tegas berupa pemecatan kepada tersangka karena melanggar kode etik yang tercantum dalam Peratururan Komisi Infomasi No.3/2016.
Terpisah, Ketua KIP Jateng, Sosiawan, mengaku akan menindaklanjuti pengaduan dari JPPA Jateng itu. Jika terbukti bersalah, KIP Jateng tidak segan memberi sanksi tegas kepada anggotanya. “Tentu kami akan tindak lanjuti laporan ini. Kami akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas kasus ini dan mendengar kesaksian terlapor,” ujar Sosiawan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Lakukan KDRT, Pejabat KIP Jateng Dipecat
- Aktivis Perempuan Sebut KI Provinsi Jateng Lamban Tangani Kasus KDRT Pejabat
- Terungkap! Pejabat Publik di Semarang yang Pukuli Istri Juga Pernah Dilaporkan atas Kasus KDRT
- Setahun Pandemi, 156 Perempuan di Jateng Jadi Korban Kekerasan
- Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Semarang Naik
- Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat, Jurnalis di Jateng Desak Pengesahan RUU PKS
- KIP Jateng Minta Kepala Daerah Tak Jadikan Dana Covid-19 untuk Pencitraan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.