KIP Jateng Minta Kepala Daerah Tak Jadikan Dana Covid-19 untuk Pencitraan
KIP Jateng meminta kepala daerah untuk transparan terhadap dana bantuan penanganan pandemi Covid-19 dan tidak dimanfaatkan untuk pencitraan.
Semarangpos.com, SEMARANG — Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah atau KIP Jateng meminta para penyelenggara, mulai dari presiden, menteri, gubernur, hingga bupati dan wali kota untuk transparan dalam memberikan informasi terkait penyaluran dana atau anggaran penanganan pandemi Covid-19.
KIP Jateng juga mengingatkan kepala daerah untuk tidak memanfaatkan dana penanganan pandemi Covid-19 yang bersumber dari APBN maupun APBD sebagai sarana memperkuat citra diri di mata masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KIP Jateng, Zainal Abidin Petir, Jumat (7/5/2020). Petir menilai dana Covid-19 rawan disalahgunakan untuk kampanye politik para pejabat.
Darah Tinggi, Pemeran Parodi Gagal Mudik Mbah Minto Dibawa ke RSUD Bagas Waras Klaten
Hal itu menyusul banyaknya dana bantuan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang ditempel dengan simbol politik, bahkan foto pribadi pejabat yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2020.
“Sudahlah, sekarang bantu masyarakat kecil yang sedang kelaparan. Jangan ada nuansa pencitraan diri. Tumbuhkan empati sosial agar hati rakyat melu njogo ati tonggo, jangan mengedepankan pencitraan diri. Nanti bikin rakyat emosi,” ujar Petir.
Zainal juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum untuk terus mengawasi perserapan dana bantuan pandemi Covid-19 itu.
Gubernur Jateng Diminta Terbuka Ungkap Persebaran Covid-19
“Sudah jelas dan tegas ancaman bagi koruptor terhadap dana bencana alam nasional dihukum mati. Ini tertuang di UU No 31/1999 juncto UU No.20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” tegas Zainal Petir.
Demi mencegah terjadinya korupsi, Zainal pun meminta presiden, menteri, gubernur, hingga kepala daerah di tingkat kabupaten/kota harus transparan sejak awal.
“Transparan, terbuka, dan jujur itu kuncinya. Sumber penerimaan banyak sekali, baik dari APBN, APBD, CSR, bantuan pengusaha secara perorangan maupun pemotongan gaji ASN. Harus jelas, missal dana APBD berapa, APBN berapa, CSR berapa. Semua harus terdata dengan jelas dan transparan,” tegasnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Innalillahi! 99 Anak Salatiga Kehilangan Orang Tua Gegara Covid-19
- Bukan Hanya Covid-19, TBC Juga Ancam Kesehatan Warga Semarang
- Hasil Tes Positif Covid-19, Banyak Calon Penumpang Tetap Nekat ke Bandara Ahmad Yani
- Terapkan PPKM Level 3, Kendal Izinkan Pembelajaran Tatap Muka
- Satgas Covid-19 Nasional Datangi Salatiga, Ada Apa?
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.