Dosa Kalau Tak Kuburkan Jenazah Pasien Covid-19! Ini Hasil Penelitian MUI Jateng…
MUI Jateng meneliti ke RSUP dr. Kariadi lalu berpesan agar masyarakat tidak menolak penguburan jenazah pasien Covid-19 di daerah masing-masing.

Semarangpos.com, SEMARANG — Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah berpesan agar masyarakat tidak menolak penguburan jenazah pasien Covid-19 di daerah masing-masing. Ajakan itu disampaikan MUI Jateng karena adanya penolakan masyarakat Jateng terhadap jenazah Covid-19.
Pertimbangan pesan MUI itu, secara syar’i menguburkan jenazah pasien Covid-19 itu adalah langkah yang benar dan secara medis pun aman. Berdasarkan penelitian MUI Jateng di RSUP dr. Kariadi Semarang, jenazah pasien virus corona tidak akan menularkan virus kepada orang lain.
Pesan tersebut disampaikan Ketua Umum MUI Jawa Tengah Ahmad Darodji. Ia mengemukakan hal itu seusai pertemuan bersama tim terkait di Kota Semarang, Jumat (3/4/2020). Pertemuan itu digelar membahas adanya penolakan masyarakat terhadap jenazah Covid-19.
Karpet Digulung Karena Virus Corona, Inskripsi Masjid Menara Kudus Tersingkap
Ahmad Darodji dalam kesempatan itu didampingi Sekretaris Umum MUI Jateng Muhyiddin dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng Ahmad Fadlolan Musaffa. Hadir pula dalam kesempatan itu ahli forensik RSUP dr. Kariadi Semarang Uva Utomo
“Penolakan masyarakat bisa saja karena mereka mengalami ketakutan berlebih dan edukasi yang kurang. Sebetulnya apa yang sudah dilakukan [pihak rumah sakit] saat memandikannya atau mencucikan sampai masuk peti sudah sesuai syar’i,” kata Ahmad Darodji.
Sopir Ambulans Aman
Ia menjelaskan seluruh tahapan secara kesehatan untuk memutus penyebaran virus corona dengan penyemprotan Klorin pun sudah dilakukan. Dengan demikian baik sopir mobil jenazah hingga masyarakat tidak perlu khawatir dan bisa tetap dapat menyolati jenazah. “Kalau sampai semua umat Islam tidak ada yang menyolati, kita dosa. Kita bisa melakukan salat ghaib,” kata Ahmad Darodji.
Berbuat Cabul ke Bocah 7 Tahun, Warga Grobogan Dicokok Polisi
Ahli foreksik RSUP dr. Kariadi Semarang Uva Utomo menjelaskan rumah sakit telah mengikuti pedoman Kemenkes. Tata cara penyelenggaraan jenazah itu juga sudah melewati penelitian untuk bisa menghilangkan kemungkinan penularan Covid-19.
Pada tahap awal, lanjut Uva, jenazah diamankan dengan Klorin agar aman untuk petugas. Tahap selanjutnya memandikan sekaligus mewudukannya dengan air biasa yang suci dan mensucikan. Selanjutnya, proses membersihkan dengan Klorin diulang.
Setelah suci dan bersih secara syarat kesehatan, barulah kemudian jenazah ditutup dengan bahan kedap air atau plastik. Baru setelahnya dikafani jika mendiang adalah umat muslim atau pakaiannya ditempelkan di atasnya jika mendiang nonmuslim.
Rusunawa Kudus Jadi Ruang Karantina Pemudik, Warga Tak Tahu
Setelah itu, lanjut Uva, jenazah kembali dilapisi dengan plastik dan kembali disiram dengan Klorin. Setelah itu, jenazah ditutup dengan plastik untuk yang ketiga kalinya dan disiram Klorin lagi.
Selesai seluruh tahapan tersebut barulah jenazah dimasukkan ke peti dan mobil jenazah yang juga telah disiram Klorin. “Jadi saat mobil jenazah lewat, tidak ada yang tercemari. Pemakaman aman dan virus ini akan mati saat inangnya mati. Jadi aman. Harapannya ini bisa mengubah stigma masyarakat terhadap jenazah Covid-19,” kata Uva.
Tak Ada Alasan Takut
Uva menambahkan dengan seluruh prosedur yang diterapkan tersebut, maka tidak ada alasan warga takut. Karena, menurut dia yang terpenting bagi masyarakat adalah harus terus menjaga kesehatan, makan, minum, dan istirahat yang cukup, mengonsumsi vitamin, serta tidak stres.
Maklumat Gubernur Jateng: Jangan Takut Kelaparan!
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng Ahmad Fadlolan Musaffa menambahkan kewajiban umat Islam terhadap orang yang sudah meninggal untuk yang nonmuslim ada dua, yakni mengangkat jenazah dan menguburkan.
Sementara itu, muslim terhadap muslim menurutnya ada lima, yakni memandikan, mengafani, menyolati, mengangkat ke kuburan, serta menguburkan. Hal tersebut merupakan fardhu kifayah, sehingga jika menolak hukumnya dosa.
“Yang punya kewajiban bukan mayatnya. Mayat tidak punya kewajiban, tetapi yang punya kewajiban adalah yang hidup. Menolak dosa hukumnya. Dan dengan melihat seluruh tahapan dari rumah sakit, tidak mungkin ada penularan. Sehingga tidak ada alasan untuk menolak jenazah. Para tenaga medis sudah melakukan dengan baik dan sesuai syar’i,” kata Fadlolan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Innalillahi! 99 Anak Salatiga Kehilangan Orang Tua Gegara Covid-19
- Bukan Hanya Covid-19, TBC Juga Ancam Kesehatan Warga Semarang
- Hasil Tes Positif Covid-19, Banyak Calon Penumpang Tetap Nekat ke Bandara Ahmad Yani
- Terapkan PPKM Level 3, Kendal Izinkan Pembelajaran Tatap Muka
- Satgas Covid-19 Nasional Datangi Salatiga, Ada Apa?
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.