Dua Tempat Ini Dilarang Buka Selama PPKM Di Grobogan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM selama dua pekan, mulai 11-25 Januari 2021.

Dua Tempat Ini Dilarang Buka Selama PPKM Di Grobogan SE Bupati Grobogan terkait PPKM. (Tangkapan Layar)

Semarangpos.com, PURWODADI – Bupati Grobogan Sri Sumarni mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Ada dua tempat yang dilarang buka di Grobogan selama pelaksanaan PPKM mulai Senin (11/1/2021).

Berdasar SE Bupati yang dilihat Sabtu (9/1/2021), ada delapan poin utama terkait PPKM di Grobogan. Antara lain mengatur objek wisata, tempat hiburan, tempat makan, pusat perbelanjaan, dan perkantoran.

“Iya sudah ada SE Bupati tentang pelaksanaan PPKM di Grobogan. Ini merupakan tindaklanjut intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. PPKM dilaksanakan di Jawa-Bali mulai tanggal 11-25 Januari 2021,” kata Sekda Grobogan Moh Sumarsono, Sabtu.

Ironis, Puluhan ASN di Grobogan Abai Protokol Kesehatan

Dalam SE Bupati, untuk perkantoran menerapkan work from home (WFH) 75%, dan work from office (WFO) 25%. Masyarakat tidak diperkenankan keluar daerah dan menerima kunjungan dari luar daerah. Selain itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

SE Bupati Grobogan tersebut juga mengatur tentang objek wisata, tempat hiburan, dan tempat jual beli. Disebutkan wisata air dan tempat karaoke ditutup selama pelaksanaan PPKM. Sedang wisata alam, wisata buatan, dan religi tetap buka dengan protokol kesehatan ketat. Jam operasional mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB, dan kapasitas pengunjung 50%.

Empat Kriteria

Restoran, rumah makan dan kafe diperbolehkan buka hingga pukul 20.30 WIB. Angkringan dan PKL sejenis diperbolehkan buka hingga pukul 22. 00 WIB. Pusat perbelanjaan dan swalayan boleh buka hingga pukul 19.00 WIB. Semuanya harus menerapkan protokol secara ketat.

Diatur pula tentang pasar rakyat, kegiatan konstruksi, kegiatan sosial, keagamaan, dan perusahaan swasta dalam SE Bupati tersebut. “Setiap orang dan pengelola usaha yang melanggar ketentuan PPKM dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati dalam SE PPKM tersebut.

23 Kabupaten/Kota di Jateng Terapkan PSBB, Ini Daftarnya…

Menurut Sumarsono, untuk PPKM di Grobogan ada empat kriteria dalam intruksi mendagri yang harus dipenuhi. Yakni terkait Covid-19 terdapat kematian di atas rata-rata nasional, yakni 3%. Kesembuhan pasien Covid-19 di bawah rata-rata nasional (82%) dan kasus aktif melebihi rata-rata nasional (14%), Kemudian keterisian tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit di atas 70%.

“Ternyata kondisi Kabupaten Grobogan saat ini, masuk dalam empat kriteria untuk melaksanakan PPKM,” kata Sumarsono.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.