Duh, 7 ASN di Semarang Teridentifikasi Tidak Netral
Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) teridentifikasi melakukan pelanggaran pada Pilkada Kota Semarang 2020.
Mereka diduga melakukan pelanggaran karena tidak netral atau berpihak pada kandidat Pilkada Kota Semarang 2020.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengaku dugaan pelanggaran ASN itu diketahui dari hasil pengawasan selama 26 September – 12 Oktober 2020.
Kasus itu, lanjut Naya sudah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil (KASN).
“Dugaan pelanggaran yang terjadi ada 6 ASN di kelurahan yang mendatangi kegiatan deklarasi dan peresmian posko pemenangan bernama SHP [Sahabat Hendrar Prihadi] di tingkat kecamatan. F ASN itu juga berfoto bersama paslon dan mengunggah ke media sosial,” ujar Naya di Semarang, Rabu (14/10/2020).
Sementara itu, satu ASN lagi yang teridentifikasi melakukan pelanggaran berasal dari salah satu dinas. Ia terbukti memberikan komentar dan melakukan like pada aku media sosial milik calon kepala daerah yang bermuatan politik.
“Bawaslu kerap menyosialisasikan kepada ASN agar preventif, dengan cara menyosialisasikan regulasi terbaru terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN. Kamu juga sudah membuat imbauan kepada wali kota, Sekda, camat, dan diteruskan ke dinas-dinas dan lurah serta seluruh jajaran ASN,” jelasnya.
Naya menambahkan berdasarkan Pasal 134 UU No.10/2016 juncto Perbawaslu No.8/2020, wewenang pengawas pemilu adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan atau temuan.
“Dugaan netralitas ASN adalah jenis pelanggaran hukum lainnya, sehingga aturan hukum yang dipakai adalah UU No. 5/2014 tentang ASN, PP No.5/2010 tentang Kode Etik ASN, dan PP No.42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korpri ASN,” imbuhnya.
Baca Juga
- Terbukti Tak Netral di Pilkada 2020, 110 ASN Jateng Kena Sanksi
- Hanya Pelantikan Kepala Daerah Semarang Raya yang Digelar Langsung, Lainnya Online
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Digelar Virtual 25 Februari
- Belum Ada Surat Mendagri, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Jateng Berpotensi Molor
- Terima Santunan dari KPU Grobogan, Ibu Anggota KPPS Menangis
- 3 Kabupaten di Jateng Belum Tetapkan Calon Terpilih Pilkada 2020, 2 Di Antaranya Masih Sengketa di MK
- Pilkada 2020 di Jateng, 114 ASN Langgar Aturan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.