Gubernur Jateng Mengaku Sudah Kantongi Draf Final UU Cipta Kerja

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menyatakan jika dirinya telah menerima draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang selama ini diributkan semenjak disahkan pekan lalu.

Gubernur Jateng Mengaku Sudah Kantongi Draf Final UU Cipta Kerja Aksi unjuk rasa atau demo Omnibus Law di depan Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Rabu (7/10/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menyatakan jika dirinya sudah mendapat draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Meski demikian, Ganjar tidak menjelaskan dari mana dirinya memperoleh draf tersebut. Akan tetapi, Ganjar mengaku jika draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja itu juga dibagikan pada organisasi buruh hingga rektor.

“Hasilnya sudah dikirim semuanya. Sekarang basis data itu dipakai pijakan. Sehingga, nanti yang mau me-review sudah ada bahan,” ucap Ganjar seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Rabu (14/10/2020).

Draf UU Cipta Kerja ini sebelumnya sempat dipersoalkan berbagai kalangan. Hal itu menyusul tidak transparannya DPR dalam mengesahkan UU Cipta Kerja.

Sejak disahkan pekan lalu, draf UU Cipta Kerja belum bisa dilihat. Bahkan, meski UU tersebut menimbulkan penolakan dan berbagai reaksi protes dari beberapa kalangan, DPR belum mampu menunjukkan draf tersebut.

Namun, keberadaan draf final itu akhirnya diketahui setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperolehnya Rabu siang. Jokowi kabarnya memperoleh draf UU tersebut dari Mensesneg Pratikno yang mendapatkan dari Sekjen DPR, Indra Iskandar.

Sementara itu, Ganjar mengaku hingga saat ini sudah menerima dua aduan terkait UU Cipta Kerja di posko aduan yang berada di Disnakertrans Jateng.

“Kalau enggak salah kemarin ada dua, sudah ada dua yang menyampaikan tapi sifatnya masih tanya jawab,” ucap Ganjar.

Ganjar mengatakan, dua aduan bersifat tanya jawab tersebut berasal dari organisasi buruh. Ganjar meminta pada Disnakertrans agar mendata setiap aduan yang masuk.

“Kemarin yang datang dari organisasi buruh tapi saya minta untuk dicatat semua, dilist. Nah harapan saya nanti siapapun yang datang akan bisa dapat [kejelasan],” tegasnya.

Sementara itu, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, membenarkan keberadaan draf tersebut mulai jelas.

Meski demikian, dirinya dari kalangan serikat pekerja belum bisa mendapatkan apalagi mempelajari isinya.

“Belum bisa diakses,” ujar Aulia dalam pesan singkat ke Semarangpos.com, Rabu (14/10/2020).

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.