Duh, Dana Bantuan Covid-19 di Banyumas Rp1,9 M Diselewengkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mengungkap kasus dugaan penyelewangan dana bantuan warga terdampak Covid-19 di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).

Duh, Dana Bantuan Covid-19 di Banyumas Rp1,9 M Diselewengkan Ilustrasi kasus korupsi. (Dok. JIBI/Solopos)

Semarangpos.com, PURWOKERTO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana bantuan Covid-19 Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) senilai Rp1,9 miliar. Kejari Banyumas bahkan sudah mengamankan barang bukti sisa bantuan senilai Rp470 juta.

Uang tersebut semestinya digunakan untuk penanggulangan Covid-19. Dana tersebut bantuan dari Ditjen Bina Penta Kemenaker untuk pemberdayaan masyarakat terdampak.

“Kita melakukan pengamanan atau penggeledahan untuk menemukan barang bukti dari rumah salah satu yang kita periksa hari ini. Berhasil kita sita uang sebesar Rp470 juta dari total bantuan Ditjen Bina Penta Kemenaker untuk 48 kelompok. Nilai total dana bantuan Rp1.920.000.000, masing-masing kelompok dapat Rp40 juta,” ujar Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan, dikutip dari Solopos.com melansir detik.com, Kamis (11/3/2021).

Baca juga: Sekolah Gratis SMK Negeri Jateng Buka Pendaftaran, Ini Cara Daftarnya…

Sunarwan mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berjumlah tujuh orang. Lima orang merupakan kelompok yang seharusnya menerima dana bantuan tersebut. Sedangkan dua orang lainnya AM, 26 dan MT, 37, warga Kecamatan Cilongok. Keduanya diduga merupakan orang yang mengambil bantuan uang dari kelompok tersebut.

Dana bantuan dari Ditjen Bina Penta Kemenaker ini seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat akibat Covid-19. Tujuannya pemberdayaan kelompok, per kelompok beranggotakan 20 orang agar bisa berusaha dan mendirikan usaha yang mandiri.

“Namun uang bagi 48 kelompok ini diambil oleh satu orang dan mungkin akan berkembang nantinya. Uang itu sisanya adalah yang kita ketemukan di sini [Rp470 juta],” ujarnya.

Modus Pelaku

Modusnya, pelaku membuat kelompok yang diketahui kades setempat. Kemudian diajukan ke Kemenaker sehingga ada verifikasi dari pusat atas dokumen dokumen tersebut. “AM ini membuatkan semua dokumen kelompok kelompok ini, termasuk cap stempel semuanya. Tapi nanti, masih kita dalami lagi,” jelasnya.

Setelah proposal diverifikasi oleh PPK di pusat dan kemudian disetujui serta mendapatkan rekening. Kelompok tersebut langsung mendapatkan dana bantuan Covid-19 yang ditransfer ke rekening kelompok. Karena sesuai petunjuk teknis, kelompok dibuatkan rekening oleh pusat. Namun saat uang tersebut sudah berhasil diambil, AM kemudian meminta semua uang tersebut dan dikumpulkan oleh AM.

“Dari satu kelompok setelah ditransfer ke rekening masing-masing atas nama kelompok, kemudian kelompok ini mengambil ke BRI. Selanjutnya di depan BRI sudah menunggu seseorang kemudian dana bantuan diminta semuanya. Jadi dari 48 kelompok diminta oleh AM, totalnya Rp 1,920.000.000,” ujarnya.

“48 kelompok ini dibentuk baru tetapi yang membuat satu orang ini. Jadi kalau dapat saya katakan [kelompok] hanya digunakan untuk nama saja,” tambahnya.

Sunarwan menegaskan saat ini pihaknya sedang mendalami terkait penggunaan dana bantuan Covid-19 Banyumas itu. Dipastikan uang tersebut bukan untuk kepentingan kelompok, tetapi untuk kepentingan lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Yang jelas kelompok ini sudah merasa mendapatkan bantuan, tetapi uangnya diambil. Kelompok-kelompok ini ada di seluruh Kabupaten Banyumas,” ucapnya.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan temuan pihak Kejari Purwokerto saat melakukan sampel ke kelompok–kelompok yang menerima bantuan tersebut.

“Jadi ini temuan dari kami ketika ada dana bantuan, tapi kita sampel ke kelompok tidak ada kegiatan. Bantuan untuk 48 kelompok, setelah kita dalami ternyata mereka juga tidak menerima. Ditambah ada laporan ke kami terutama dari kelompok,” ujarnya.

Lakukan Penggeledahan

Setelah mendapatkan informasi tersebut, bersama tim langsung menuju rumah AM di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok untuk melakukan penggeledahan. Di lokasi ditemukan sejumlah barang bukti yang terindikasi dengan kasus penyelewengan dana bantuan Covid-19

“(Barang bukti) diambil dari rumah AM di Sokawera, dari satu rumah, kami tidak melakukan penggeledahan di rumah MT. Tapi MT ada di situ. Saat dilakukan penggeledahan ada barang-barang yang terindikasi terkait dengan kasus ini,” tuturnya.

Baca juga: Usai Dilantik, Bupati Semarang Siap Penuhi Panggilan KPK terkait Korupsi Bansos

Dari satu rumah itu juga pihaknya berhasil mengamankan 38 stempel yang merupakan bagian dari 48 kelompok tadi. Diamankan pula 1 unit komputer. Beberapa dokumen perjanjian kerja sama antara Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Ditjen Bina Penta dan PKK Kemenaker RI dengan 48 kelompok.

Hingga saat ini AM dan MT masih berstatus saksi. Statusnya akan dinaikkan jika dalam terdapat bukti tindak pidana. Keduanya bisa dijerat pelanggaran Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor. Tidak menutup kemungkinan hukuman mati bagi penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 untuk masyarakat terdampak.

“Belum ada yang ditahan, baru saksi semua. Menunggu semua alat bukti cukup baru kita ekspos semuanya dan menentukan siapa yang bertanggungjawab. Yang pasti pasal 2, pasal 3 undang-undang Tipikor. Nanti kita lihat [hukuman mati pengguna dana bantuan Covid-19], ada tidaknya setelah persidangan,” ucapnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.