Gegara Rektornya Diperiksa, Unnes Tanyai UGM Soal Dasar Hukum
Kasus plagiarisme yang menyangkut Rektor Universitas Negeri Semarang (UNNES) Fathur Rokhman selaku alumnus Program Doktoral Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta naik kelas. Dari semula antara alumnus dengan perguruan tinggi yang meluluskannya menjadi persoalan antardua perguruan tinggi negeri.

Semarangpos.com, SEMARANG – Forum yang dihelat Senat Akademik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta untuk mengklarifikasi kebenaran dugaan plagiat Fathur Rokhman selaku alumnus program doktoral perguruan tinggi negeri terkemuka itu dipertanyakan dasar hukumnya.
Fathur Rokhman kini tengah berkuasa sebagai rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes). Sedangkan pihak yang mempertanyakan dasar hukum forum akademik di UGM itu adalah senat akademik di perguruan tinggi tempat Fathur Rokhman menjadi orang nomor wahid.
Pemeriksaan atas Fathur Rokhman atas dugaan plagiarisme atau penjiplakan yang melanggar hak cipta memang cukup menghebohkan publik. Tak heran Unnes melalui Kantor Berita Antara, Jumat (29/11/2019) petang, membela rektornya yang terjerat kasus plagiarisme tersebut.
Antara menyebut pembelaan yang sekaligus menyudutkan UGM itu dikutip dari siaran pers kepala Unit Pelaksana Teknis Humas Unnes. DInyatakan bahwa hal itu merupakan klarifikasi yang disampaikan Senat Unnes.
Klarifikasi Senat Akademik Unnes tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada Senat Akademik UGM. “Tanpa adanya kejelasan dasar hukum maka pemanggilan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia,” tuding siaran pers kepala Unit Pelaksana Teknis Humas Unnes yang dikutip Antara itu.
Dalam surat yang ditujukan kepada Senat Akademik UGM tersebut, katanya, dijelaskan pula tentang tim investigasi yang dibentuk pada tahun 2018 untuk menelusuri polemik dugaan plagiarisme tersebut. Tim tersebut telah menilai berbagai dokumen terkait, termasuk milik dua alumnus Unnes yang dibimbing oleh Fathur Rokhman.
“Investigasi tersebut menyimpulkan bahwa Fathur Rokhman tidak melakukan plagiat,” klaim siaran pers kepala Unit Pelaksana Teknis Humas Unnes itu.
Dipaparkan pula tentang klaim M. Nasir selaku menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada saat itu yang menyatakan tidak ada plagiat di Unnes. Menristekdikti, menurut siaran pers yang diterima Antara itu juga menyampaikan karya ilmiah Fathur Rokhman tersebut telah ada sebelum diterbitkan Permendiknas No. 17/2010.
Atas dasar itulah Senat Akademik Unnes, menurut siaran pers tersebut, mempertanyakan dasar hukum pemeriksaaan terhadap Fathur Rokhman. Dengan surat yang disampaikan Senat Akademik Unnes kepada Senat Akademik UGM itu, maka persoalan antara alumnus Program Doktoral UGM dengan perguruan tinggi yang meluluskannya telah bergeser menjadi persoalan antarperguruan tinggi negeri.
Padahal, sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemanggilan Fathur Rokhman untuk mengklarifikasi dugaan plagiarisme itu terkait dengan penulisan disertasinya saat menempuh Program Doktoral di UGM. Dasar pemanggilan Fathur Rokhman untuk klarifikasi itu pun jelas, yakni karena UGM menerima aduan terkait dengan dugaan plagiarisme yang dilakukan alumnusnya.
Dalam pengaduan itu, Fathur Rokhman diduga menjiplak skripsi berjudul Kode dan Alih Kode Dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas karya Nefi Yustiani, mahasiswa bimbingannya di Unnes. UGM menyimpulkan adanya kesamaan naskah antara skripsi itu dan disertasi Fathur Rokhman yang berjudul Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Jateng Pesan 100 GeNose C-19 dari UGM, Tes Covid-19 Enggak Perlu Swab
- BEM KM Unnes Minta Sanksi Mahasiswa Pelapor Rektor Dicabut
- Mahasiswa Pelapor Rektor Unnes ke KPK Raih Dukungan 17 LBH di Indonesia
- Dituduh Simpatisan OPM Setelah Laporkan Rektor ke KPK, Begini Reaksi Mahasiswa Unnes…
- Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Unnes Diskors 6 Bulan atas Tuduhan Simpatisan OPM
- Rektor Unnes Dilaporkan Mahasiswa ke KPK
- Unnes Beri Habib Luthfi Gelar Honoris Causa
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.