Gegara Utang Puluhan Ribu Rupiah, Anak Punk di Banyumas Dihabisi Rekan Segeng

Anak punk di Banyumas menjadi korban pembunuhan rekan-rekannya gegara utang yang jumlahnya hanya sekitar puluhan ribu rupiah.

Gegara Utang Puluhan Ribu Rupiah, Anak Punk di Banyumas Dihabisi Rekan Segeng Ilustrasi pembunuhan. (Dok. Solopos-Antara)

Semarangpos.com, CILACAP – Seorang anak punk, RF, 16, warga Pekuncen, Banyumas, ditemukan sudah tak bernyawa di depan sebuah warung makan di Sampang, Kabupaten Cilacap, Minggu (22/8/2021).

Korban ditemukan sudah tak bernyawa oleh pemilik warung, Muhtar Jamaludin sekitar pukul 05.30 WIB.

“Awalnya Muhtar yang hendak mengantar ibunya ke Kroya melihat sosok remaja tergeletak di depan warung miliknya. Ia mencoba membangunkan, tapi ternyata sudah tak bernyawa. Kemudian dilaporkan ke Polsek Sampangan,” ujar Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi, dalam keterangan tertulis, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Belasan Anak Punk Kena Razia Satpol PP Salatiga

Dari hasil penyelidikan, Leganek mengaku korban tewas setelah dikeroyok rekan sesama anak punk atau satu geng. Penyebabnya, korban berutang dengan pelaku RA, warga Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, dan RAS, warga Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang.

Penganiayaan, lannjut Kapolres Cilacap terjadi di wilayah Ajibarang, Banyumas. Mayat korban, kemudian dibuang di daerah Sampang, Cilacap, dengan cara diangkut menggunakan sepeda motor oleh pelaku.

Sebelum membuang mayat korban, kedua pelaku sempat mengganti sepatu yang dikenakan korban dengan sandal.

“Penganiayaan diketahui karena ada dendam terhadap korban. Korban diketahu selalu meminjam uang atau barang kepada temannya, tapi tak pernah dikembalikan. Giliran ditagih, korban selalu mengelak dan menghilang. Utangnya sebenarnya ada Rp15.000 dan Rp39.000, serta pinjam barang. Oleh karena kesal, sehingga geng anak punk ini bertemu korban di daerah Ajibarang dan langsung melakukan penganianyaan hingga menghilangkan nyawa korban,” ungkap Kapolres Cilacap.

Baca juga: Kegiatan Sekolah di Pantai Cilacap, Siswa TPA Banjarnegara Tenggelam

Leganek mengatakan karena kedua pelaku masih di bawah umur, pihaknya pun melakukan penanganan secara khusus. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Balai Pengawasan (Bapas) dalam penanganan pelaku.

Meski demikian, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e juncto Pasal 351 ayat 1 ke 3 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 12 tahun.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.