Grobogan Arahkan Pemdes Pakai Dana Desa untuk Karantina Covid-19
Pemkab Grobogan, Sabtu (4/4/2020), mengarahkan pemerintah desa menggunakan Dana Desa untuk membiayai karantina mandiri Covid-19.
Semarangpos.com, GROBOGAN — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Grobogan, Sanyoto, Sabtu (4/4/2020), mengatakan pemerintah desa setempat bisa mengalokasikan dana khusus untuk penanggulangan virus corona. Biaya yang antara lain bisa dari Dana Desa itu bisa dipakai pemdes di Grobogan untuk membiayai karantina mandiri Covid-19.
Dana khusus itu, menurut dia bisa bersumber dari Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dipaparkannya pula ada beragam kegiatan penanggulangan Covid-19 yang bisa dilakukan pemdes dengan menggunakan Dana Desa.
Rasio Kematian Pasien Covid-19 Jateng Tertinggi Se-Jawa
Dicontohkannya kemudian penyemprotan disinfektan, sosialisasi ke warga, hingga penyediaan ambulans desa maupun sarana pengangkutan orang sakit menuju fasilitas kesehatan yang bisa dibiayai dengan Dana Desa itu. Pempes juga bisa menggelar kegiatan padat karya.
Penanganan Covid-19 di Grobogan sebelumnya memang belum teralokasikan dalam APB-Des masing-masing desa. Pasalnya, wabah itu baru muncul setelah penetapan APB-Des tahun anggaran 2020.
Karantina Mandiri
Meski demikian, upaya penanggulangan Covid-19 di desa-desa Grobogan tersebut tetap bisa dilakukan. Caranya adalah dengan melakukan pergeseran kegiatan yang tidak menjadi prioritas.
Bukan hanya itu. Sanyoto mengatakan pula bahwa Dana Desa itu dimungkinkan untuk dialokasikan untuk pelaksanaaan karantina mandiri. Karantina itu dialokasikan untuk warga setempat yang statusnya sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
Plin-Plan, Kudus Malah Karantina Pemudik ODP Covid-19 di Hotel
Hanya saja, alokasi Dana Desa untuk karantina mandiri bisa dilakukan pemerintah desa di Grobogan jika pemerintah di atasnya belum memberikan bantuan bagi warga yang dikarantina tersebut.
“Kalau ada warga yang sudah dinyatakan ODP dan menjalani masa karantina mandiri, bisa dibantu pihak desa dengan menggunakan Dana Desa. Untuk penetapan status karantina juga harus dikuatkan dengan pernyataan dari pihak berwenang,” imbuhnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Pemkab Grobogan Ajukan Raperda Lingkungan Hidup, Berlaku 30 Tahun
- Pemkab Grobogan Gencarkan Ayo Gempur Rokok Ilegal
- Kegiatan di Grobogan Hingga Agustus 2021 Belum Capai Target
- 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Innalillahi! 99 Anak Salatiga Kehilangan Orang Tua Gegara Covid-19
- Bukan Hanya Covid-19, TBC Juga Ancam Kesehatan Warga Semarang
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.