Hakim Perintahkan Semua Koruptor di RSUD Kraton Diproses Hukum
Mantan Direktur RSUD Kraton Pekalongan Teguh Imanto dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (10/12/2019).

Semarangpos.com, SEMARANG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang mengadili perkara pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural di RSUD Kraton Pekalongan memerintahkan jaksa memproses para pelaku lain dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp4,2 miliar itu.
Hal tersebut disampaikan ketua majelis hakim Andi Astara dalam amar putusannya atas terdakwa Teguh Imanto yang tak lain adalah mantan direktur RSUD Kraton) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).
Menurut hakim, berdasarkan fakta di persidangan diketahui ada hubungan kerja sama erat antara satu terdakwa dan yang lain. “Tindak pidana ini tidak mungkin dilakukan sendiri oleh terdakwa tanpa ada peran pihak lain,” katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, untuk menjunjung tinggi asas equality before the law, penuntut umum harus juga memproses pelaku lain dalam tindak pidana tersebut. Dalam sidang tersebut, Teguh Imanto dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Dalam amar putusan hakim, disebutkan sejumlah pihak yang telah mengembalikan dana yang bersumber dari insentif manajerial tersebut. Para pejabat yang telah mengembalikan uang yang bukan merupakan haknya tersebut, antara lain mantan Bupati Pekalongan Amat Antono, Bupati Asip Kolbihi, Wakil Bupati Arini Harimurti, Sekretaris Daerah Mukaromah Sakur, dan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun.
Seusai sidang, jaksa penuntut umum Sri Heryono menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Ia mengatakan perkara korupsi di RSUD Kraton itu, sebelumnya ditangani penyidik Polda Jawa Tengah. Heryono belum bisa berkomentar soal perintah hakim agar menelusuri pelaku lain dalam perkara itu.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Keluarga Hidup di Emperan Rumah Kosong di Pekalongan Terima Bantuan
- Demo Pabrik Sarung Mangga, 2 Warga Desa Pekalongan Jadi Tersangka
- Bobol Rp1,9 M, Mantan Pegawai BRI Kendal Dituntut 6 Tahun
- Suap Bupati Kudus Bikin Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara
- Mantan Aspidsus Kejaksaan Jateng Cabut BAP
- Tuntutan bagi Mantan Aspidsus Kejaksaan Jateng 3 Tahun Penjara
- Bupati Tamzil Dituntut Penjara 10 Tahun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.