Hakim PN Semarang Juga WFH, Begini Teknisnya…

Work from home atau WFH yang ngetren di tengah musim virus corona juga dilakoni para hakim di PN Semarang demi mencegah covid-19.

Hakim PN Semarang Juga WFH, Begini Teknisnya… Petugas Pengadilan Tipikor Semarang berjaga di depan kantornya, Senin (30/3/2020). (Antara-Immanuel Citra Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG — Work from home jadi tren baru di tengah musim virus corona. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang juga dipersilakan WFH atau bekerja dari rumah hingga 21 April 2020 demi menghindari persebaran covid-19.

“Hakim dan ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari tempat tinggalnya dengan menyesuaikan jadwal persidangan dan pelayanan yang sudah ditentukan,” kata juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2020).

Pencuri Kudus Tetap Operasi di Musim Covid-19, Vespa Jadul Dijual Pretelan

Menurut dia, dalam menjalankan tugas kedinasan saat WFH, para hakim PN Semarang bisa memanfaatkan aplikasi e-court, e-litigation, serta Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). “SIPP bisa diakses dari rumah, sehingga hakim bisa membuat putusan dari rumah,” tambahnya.

Sidang Jarak Jauh

Adapun untuk sidang perkara yang masih berjalan selama masa WFH PN Semarang itu, kata dia, akan digelar secara jarak jauh. Tenis persidangan akan memanfaatkan peranti teknologi informasi yang dikoordinasikan bersama kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan.

Ramayana & Matahari Kudus Ditutup, Hypermart Tetap Buka

Untuk mengoptimalkan upaya pencegahan penyebaran Corona, lanjut dia, jam operasional pelayanan dan pegawai pengadilan juga dipangkas. “Misalnya pelayanan terpadu satu pintu hanya akan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB saja,” katanya.

Adapun untuk jam kerja pegawai pengadilan, lanjut dia, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.