Pencuri Kudus Tetap Operasi di Musim Covid-19, Vespa Jadul Dijual Pretelan

Pencuri di Kudus tak gentar dengan virus corona jenis baru, mereka tetap beroperasi melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) saat pandemi covid-19,

Pencuri Kudus Tetap Operasi di Musim Covid-19, Vespa Jadul Dijual Pretelan Skuter Piagio Vespa pretelan siap jual. (Murianews-Istimewa)

Semarangpos.com, KUDUS — Pencuri di Kudus tak gentar dengan virus corona jenis baru. Di musim orang-orang waswas dengan pandemi covid-19, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kudus tetap beroperasi. Sasarannya skuter Piagio Vespa lawas untuk dijual pretelan.

Andri Irawan, 22, warga Desa Pladen, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah adalah pencuri pelaku curanmor yang kini harus berurusan dengan polisi itu. Ia tertangkap setelah mencuri satu unit skuter Piagio Vespa tahun 1985 milik warga Bulungkulon, Jekulo, Kudus, 16 Maret 2020 lalu.

Andri, dicokok di kediamannya, setelah polisi memeriksa beberapa rekaman closed circuit television (CCTV) yang menunjukkan perbuatan tak terpujinya. Visualisasi itu juga diperkuat keterangan saksi-saksi sehingga polisi yakin dengan dasar penangkapan pemuda berusia 22 tahun tersebut.

Bupati Grobogan Imbau Perantau Tak Mudik

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto mengatakan yang bersangkutan ditangkap tak lama setelah aksi pencuriannya dilangsungkan. Rismanto mengatakan Andri saat ditangkap tidak melakukan perlawanan berarti.

“Kemudian kami gelandang ke Mapolres Kudus untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya tanpa menjelaskan mengapa baru setelah lama ditangkap, barulah pelaku curanmor di Kudus itu dipertemukan dengan wartawan, Senin (30/3/2020).

Ditinggalkan Tanpa Terkunci

Sementara untuk kronologi, Rismanto menjelaskan jika kejadian bermula ketika korban pulang ke rumahnya seusai berjualan pukul 03.00 WIB. Korban kemudian masuk ke rumah dan membiarkan skuter Vespanya di luar tanpa terkunci stang.

Lalu selang beberapa menit tersangka beraksi namun sempat terdengar oleh adik korban yang ada di rumah,” lanjutnya.

Tangkal Covid-19, Pemkot Semarang Akan Tutup Penuh Jalan Protokol

Korban pun kemudian keluar dan mendapati skuter Vespanya telah raib dari halaman rumahnya. Korban lantas melaporkan perihal kehilangannya itu kepada polisi. “Kami lacak dan akhirnya kami ringkus di kediaman rumahnya,” jelasnya.

Sementara barang bukti berupa skuter Piagio Vespa tersebut, lanjut Rismanto, sudah dipreteli oleh tersangka. Pihaknya menduga, tersangka akan menjual barang curian tersebut secara terpisah.

“Atas perbuatannya, yang bersangkutan akan dikenakan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara,” terangnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.