Hari Pertama Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Wali Kota Semarang Pantau Pemudik
Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM di Kota Semarang, guna menekan persebaran Covid-19 mulai diterapkan Senin (27/4/2020).

Semarangpos.com, SEMARANG – Aturan PKM atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai diterapkan di Kota Semarang mulai Senin (27/4/2020). Aturan yang dibuat guna menekan persebaran virus corona atau Covid-19 itu pun masih ditandai dengan banyaknya warga yang beraktivitas di luar.
Tak hanya warga Kota Semarang yang terlihat lalu lalang di jalanan. Warga dari luar kota pun masih banyak yang melintas di wilayah Kota Semarang.
Bahkan, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, terjun langsung guna memantau aktivitas warganya. Pria yang akrab disapa Hendi itu bahkan terlihat menghentikan beberapa kendaraan berpelat nomor luar kota, untuk diperiksa lebih dahulu sebelum masuk ke arah pusat Kota Semarang.
Ini Alasan Jateng Enggan Ungkap Data PDP Meninggal…
Hendi mengatakan tidak semua kendaraan dari luar kota merupakan milik pemudik. Ia bahkan memastikan jika jumlah pemudik yang masuk ke Kota Semarang mulai berkurang.
“Jumlah pemudik hari ini sudah jauh berkurang. Hanya 1-2 saja dengan pelat nomor luar kota. Mereka kita tanya untuk dicatat keterangannya,” ujar Hendi.
Hendi mengatakan ada dua hal yang menjadi fokus pengecekan. Selain pos pemantauan pemudik yang tersebar di 16 lokasi, pemantauan juga dilakukan di beberapa tempat usaha seperti pabrik.
Pada hari pertama pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Semarang itu, Hendi mengaku sasaran pantauan dipusatkan di Pos Mangkang. Pos tersebut dipilih untuk memastikan petugas tegas dalam menegakan PKM, teutama penekanan pada standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan pelintas dan siapa yang diperbolehkan masuk.
“Pos pemantauan bertugas membatasi masyarakat yang masuk ke Kota Semarang. Namun, bagi warga yang memiliki keperluan bekerja, masih diberikan keleluasaan,” imbuhnya.
Pantau pabrik
Sementara, lokasi aktivitas usaha yang menjadi sasaran pemantauan antara lain PT Phapros dan Kawasan Industri Wijaya Kusuma.
Tekan Covid-19 dengan PKM, Ini Aturan di Semarang…
Hendi mengaku pabrik merupakan salah satu wilayah yang harus secara tertib mengikuti aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Semarang.
“Saya minta tolong kepada Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] untuk menyampaikan ke anggota, agar mulai mengatur jam kerja pegawai, tekankan SOP kesehatan seperti jaga jarak, masker, pengukuran suhu tubuh, hand sanitizer, dan cuci tangan,” imbuhnya.
Hendi juga meminta pengelola pabrik untuk menyediakan kartu identitas bagi buruh pabrik. Mengingat 60% pekerja merupakan warga luar Kota Semarang.
“Jadi nanti biar tinggal menunjukkan identitas dari pabrik, sehingga lolos pos pantauan,” tuturnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Wali Kota Semarang Batal Divaksin Pertama, Ini Alasannya…
- Pernah Terpapar Covid-19, Dinkes Kota Semarang: Hendi Jadi yang Pertama Divaksin
- Dinkes Jateng: Penyintas Covid-19 Belum Boleh Divaksin, Termasuk Wali Kota
- Pernah Positif Covid-19, Wali Kota Semarang Belum Tentu Divaksin Tahap Pertama
- Ini 9 Ruas Jalan di Semarang yang Ditutup Selama PPKM
- PSBB Jawa Bali, Kafe & Tempat Karaoke di Semarang Masih Diizinkan Buka
- Harga Rapid Test Antigen di Salatiga Rp1,7 Juta Curi Perhatian Ombudsman
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.