Tekan Covid-19 dengan PKM, Ini Aturan di Semarang…
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk menangkal laju persebaran Covid-19.
Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM untuk menekan persebaran virus corona atau Covid-19. Aturan ini diklaim lebih lunak dibanding Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9/2020.
Menurut Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM yang diterapkan di Semarang itu tidak bisa disamakan dengan PSBB yang diterapkan untuk menangkal Covid-19. Seperti diketahui, PSBB sudah diterapkan di berbagai daerah.
PKM, menurut wali kota yang akrab disapa Hendi itu lebih lunak karena memberikan ruang bagi masyarakat berkegiatan. Kendati demikian, kegiatan masyarakat tetap diatur dengan protokol kesehatan guna mengantispasi persebaran Covid-19 di Semarang.
Ogah PSBB, Semarang Pilih Konsep Ini…
“Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK untuk mengawal. Selain itu, ada tim patroli yang terdiri dari TNI, Polri, dan pemkot,” terang Hendi dalam keterangan resminya.
Hendi menambahkan dalam praktiknya PKM akan melakukan pembatasan kegiatan di luar rumah di beberapa sektor. Beberapa sektor itu antara lain instansi pendidikan, perusahaan, tempat ibadah, ruang publik, kegiatan sosial budaya, hingga pergerakan moda transportasi. Di sektor pendidikan, PKM melarang kegiatan sekolah secara fisik dan diarahkan ke pembelajaran jarak jauh.
Sedangkan aktivitas pekerjaan, setiap instansi atau perusahaan diminta mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk. Sementara untuk kegiatan agama, Pemkot Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti imbauan fatwa, lembaga, atau tokoh agama.
“Pemkot Semarang juga menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata selama pemberlakuan PKM. Sedangkan untuk PKL dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum atau ruang terbuka publik masih diberi keleluasan, tapi dibatasi mulai pukul 14.00-20.00 WIB,” jelas Hendi.
Semarang Raya Belum PSBB, Pabrik & Pasar Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Sementara itu, untuk tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern, restoran, dan kafe tetap diizinkan buka. Toko modern diizinkan buka mulai pukul 07.00-21.00 WIB.
Sanksi tegas
Sedangkan restoran diizinkan beroperasi mulai pukul 11.00-20.00 WIB. Di atas pukul 20.00 WIB, restoran diminta melayani pembeli secara pesan antar atau take away. Selain itu, tiga jenis usaha itu juga wajib melakukan disinfeksi secara berkala.
Keseruan Pelusuran Gedung Tua Semarang oleh Gadis Indigo pada Malam Hari
Sedangkan untuk moda transportasi di semarang, selama pemberlakuan PKM juga akan dibatasi. Angkutan barang, bus karyawan, layanan kebakaran, layanan hukum, layanan kebersihan, kargo, serta angkutan organisasi operasional tetap diizinkan.
Sementara moda transportasi umum dibatasi jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas. Selain itu, angkutan umum diizinkan beroperasi mulai pukul 04.00-18.00 WIB.
“Dalam setiap kegiatan agar selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti wajib mengenakan masker. Sementara bagi pihak yang melanggar jam buka tempat usaha, pemerintah akan memberi sanksi berupa teguran baik lisan maupun tertulis, hingga pembubaran atau penutupan tempat usaha,” imbuhnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Awas! Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Semarang
- 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Innalillahi! 99 Anak Salatiga Kehilangan Orang Tua Gegara Covid-19
- Bukan Hanya Covid-19, TBC Juga Ancam Kesehatan Warga Semarang
- Kasus Covid-19 Naik, Insentif Nakes di Semarang Capai Rp14 M per Bulan
- Turun Level 2, Kota Semarang Belum Penuhi Target Testing
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.