Ibu Hamil, Anak-Anak, dan Warga Lansia di Solo Dilarang Pergi ke Tempat Umum

Ibu hamil, anak-anak, dan orang lanjut usia risiko tinggi dilarang pergi ke sejumlah tempat umum di Kota Solo, Jawa Tengah.

Ibu Hamil, Anak-Anak, dan Warga Lansia di Solo Dilarang Pergi ke Tempat Umum Suasana sidak protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Solo Grand Mall (SGM), Sabtu (30/5/2020).

Semarangpos.com, SOLO – Ibu hamil, anak-anak, dan orang lanjut usia risiko tinggi dilarang pergi ke sejumlah tempat umum di Kota Solo, Jawa Tengah.

Larangan itu dikeluarkan Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo. Larangan tersebut berlaku di berbagai tempat umum di Solo meliputi pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain.

Mereka juga dilarang melakukan kegiatan berkumpul dan melakukan kontak fisik di tempat umum. Setiap orang juga dilarang mengajak anak-anak berkunjung ke tempat tersebut di atas maupun mengikuti kegiatan perkumpulan.

Jadi Korban Penipuan, Perempuan Solo Ini kehilangan Rp60 Juta dan 2 Motor

Jika kedapatan melanggar, maka mereka akan dikenai sanksi administratif berjenjang. Adapun sanksi bagi orang yang melanggar larangan ke tempat umum di Solo antara lain, teguran lisan, membuat pernyataan tidak akan mengulangi, dan upaya paksa pemulangan ke rumah.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota No.10/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Covid-19 Kota Solo yang diterbitkan pada Senin (8/6/2020).

“Untuk 45 tahun ke bawah ya rentan. Tapi yang paling rentan adalah anak usia 18 tahun ke bawah, ibu hamil, dan anak dalam kandungan. Paling juga diprotes, tapi ini upaya perlindungan anak oleh kami sesuai Undang-undang,” kata Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo.

Kancil Si Juru Adhil Nengahi Prekarane Macan Lan Gajah

Dalam Perwali itu, terdapat regulasi detail mengenai penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Protokol kesehatan yang dimaksud adalah melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Mulai dari mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menggunakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer) setelah melakukan kegiatan sehari-hari. Memakai masker di luar rumah tinggal/hunian. Melaksanakan pembatasan sosial (social distancing), serta pembatasan fisik (physical distancing) dengan jarak paling sedikit satu meter.

Penerapan Sanksi

Sanksi serupa juga diterapkan bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut. Perwali juga memuat pedoman teknis pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah.

Dampak Pandemi, Realisasi Pajak Salatiga Tak Capai Target

Selain itu mengatur ketentuan belajar mengajar di sekolah, bekerja di tempat kerja, usaha di tempat umum, hingga kegiatan sosial budaya. Dan operasional angkutan umum yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Pedoman teknis tersebut diturunkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No.067/1078 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo.

“Tahap awal aturan itu akan disosialisasikan dengan disertai peringatan. Petugas Satpol PP juga akan mengontrol pusat-pusat perbelanjaan. Hal itu untuk memastikan pelaksanaannya di lapangan. Mereka akan di-BKO-kan [bawah kendali operasi] di tempat-tempat ramai tersebut,” ucap Rudy.

Cari Pakan Burung, Warga Semarang Alami Kecelakaan Tercebur ke Sumur

Perincian pedoman teknis itu, salah satu di antaranya berbunyi kewajiban pedagang kali lima (PKL), pedagang pasar tradisional, pengelola pusat perbelanjaan, tempat umum atau lokasi kuliner menggunakan masker.

Mereka juga diharuskan menolak pengunjung atau pembeli yang tidak mengenakan masker. Mengatur jarak bangku minimal satu meter, serta melakukan disinfeksi secara berkala.

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.