Imigrasi Cilacap Cegah 45 Calon TKI Berangkat, Ini Alasannya…

Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (Infokim) Sri Mulyani, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap Bisri, Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian (Intelkim) Abdul Hasyim, serta Pelaksana Tugas Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Riendy Lehardi, Kamis (19/12/2019), tampil saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap, Jawa Tengah.

Imigrasi Cilacap Cegah 45 Calon TKI Berangkat, Ini Alasannya… Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (Infokim) Sri Mulyani (kiri ke kanan), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap Bisri, Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian (Intelkim) Abdul Hasyim, serta Pelaksana Tugas Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Riendy Lehardi tampil saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (19/12/2019). (Antara-Sumarwoto)

Semarangpos.com, CILACAP – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap, Jawa Tengah, mencegah keberangkatan 45 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) sepanjang selama tahun 2019 ini.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Bisri beralasan pencegahan keberangkatan itu diterapkan karena para calon TKI itu berangkat tanpa prosedur semestinya. “Pencegahan dapat dilakukan saat calon TKI tersebut mengajukan paspor dengan alasan untuk kunjungan keluarga, wisata, dan lain-lain. Dalam hal ini, setiap pemohon paspor wajib menjalani wawancara,” katanya saat menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (19/12/2019).

Konferensi pers tersebut dihadiri Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian (Intelkim) Abdul Hasyim, Pelaksana Tugas Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Riendy Lehardi, serta Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (Infokim) Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Bisri mengatakan saat wawancara terkait dengan tujuan pembuatan paspor itulah dapat diketahui bahwa pemohon paspor merupakan calon TKI nonprosedural. “Meskipun awalnya mereka beralasan akan berwisata atau mengunjungi keluarga, saat wawancara dapat diketahui jika mereka merupakan calon TKI nonprosedural yang ingin ikut bekerja di luar negeri dengan saudara atau temannya. Kami juga melakukan pengecekan terhadap tempat tinggal yang bersangkutan,” tuturnya.

Menurut dia, TKI nonprosedural yang dicegah itu tidak hanya berasal Kabupaten Cilacap maupun empat kabupaten lainnya yang masuk wilayah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap, yakni Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen, juga ada yang berasal dari Ciamis, Jawa Barat. Terkait dengan penerbitan paspor, dia mengatakan sejak awal Januari hingga tanggal 18 Desember 2019, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap telah menerbitkan sebanyak 38.771 paspor yang sebagian besar untuk keperluan umrah.

“Selain penerbitan paspor, Kantor Imigrasi Kelas II TP Cilacap selama tahun 2019 juga melakukan pemeriksaan kru kapal di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap. Hingga tanggal 18 Desember 2019, kami memeriksa sebanyak 4.794 orang dari kapal yang diberangkatkan dan 4.768 orang dari kapal yang datang di pelabuhan,” ujarnya.

Bisri mengatakan hingga tanggal 18 Desember 2019, jumlah warga negara asing yang berada di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap sebanyak 790 orang yang terdiri atas 82 orang pemegang izin tinggal kunjungan, 648 pemegang izin tinggal terbatas, dan 60 orang pemegang izin tinggal tetap.

Menurut dia, 790 orang WNA itu terdiri atas 349 warga negara China, 90 warga negara Korea Selatan, 43 orang warga negara Thailand, 23 warga negara Malaysia, 17 warga negara Vietnam, dan 268 dari berbagai negara.

“Mereka terdiri atas tenaga kerja asing, mahasiswa/pelajar, atau WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia. Kalau yang tenaga kerja asing, jumlahnya sekitar 460 orang dan mayoritas di Cilacap,” katanya.

Ia mengatakan jumlah tersebut tidak termasuk WNA yang sedang menjalani pidana penjara di sejumlah lembaga pemasyaratan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, maupun di LP Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Berdasarkan data yang diterima Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap, kata dia, terdapat sebanyak 169 WNA yang sedang menjalani pidana penjara di Nusakambangan maupun Purwokerto.

Dalam hal ini, di LP Kelas I Batu Nusakambangan sebanyak 14 orang, LP Kelas II A Permisan Nusakambangan sebanyak 80 orang, LP Kelas II A Besi Nusakambangan sebanyak 24 orang, LP Kelas II A Narkotika Nusakambangan sebanyak 37 orang, LP Kelas II A Kembangkuning Nusakambangan sebanyak 12 orang, dan LP Kelas II A Purwokerto sebanyak dua orang.

Terkait dengan tindakan administratif keimigrasian, Bisri mengatakan pihaknya selama tahun 2019 telah mendeportasi 19 WNA dari berbagai negara yang sebagian di antaranya merupakan narapidana yang telah selesai menjalani hukuman. “Selain itu, ada dua WNA yang kami limpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang guna menunggu proses pemulangan ke negara asalnya,” ucapnya menjelaskan.

Menurut dia, pihaknya selama tahun 2019 telah melaksanakan 81 kegiatan pengawasan keimigrasian termasuk operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Pora). Dalam kesempatan tersebut, Bisri mengatakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap pada tahun 2019 mendapat penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Layanan Ramah HAM dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta peringkat ketiga satuan kerja terbaik “Pengajuan SPM Gaji Induk Bulanan” dari Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Cilacap.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.