Imlek 2572, Napi Narkoba di Jateng Peroleh Remisi
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada satu napi narkoba di Jateng saat perayaan Imlek 2572.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada satu narapidana (napi) di Jawa Tengah (Jateng) saat perayaan Hari Raya Imlek 2572 Kongzili atau Tahun Baru China 2021, Jumat (12/2/2021).
Remisi khusus atau pengurangan masa tahanan saat perayaan Imlek ini diberikan kepada napi di Jateng yang menganut kepercayaan Konghucu.
Napi yang menapatkan remisi khusus Imlek itu merupakan napi kasus narkoba yang saat ini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Baca juga: Imlek 2021, Sam Poo Kong di Semarang Tanpa Perayaan
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Lucky Agung Binarto, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Meurah Budiman, mengatakan sebenarnya ada 19 napi di Jateng yang menganut agama Konghucu. Meski demikian, dari 19 orang itu hanya satu yang memenuhi persyaratan.
“Remisi khusus Imlek 2021 ini diberikan kepada napi penganut agama Khonghucu, yang juga merayakan Hari Raya Imlek,” ujar Meurah dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Jumat.
Undang-Undang
Meurah mengatakan pemberian remisi diatur dalam pasal 14 UU No.12/1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam UU itu disebut tentang tata cara pemberian remisi bagi narapidana sesuai dengan Peraturan Pemerintah, yakni memenuhi syarat administrasi maupun substantif.
“Di antaranya syarat substansif itu berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan selama menjalani masa tahanan,” imbuhnya.
Sedangkan syarat administratif, lanjut Meurah seperti yang telah ada dalam putusan pengadilan. Antara lain tidak ada perkara pidana lain dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan sejak diputuskan bersalah oleh pengadilan.
Baca juga: Natal, 414 Napi di Jateng Peroleh Remisi
Meurah menambahkan, pemberian remisi khusus tersebut juga merupakan sebuah apresiasi atau penghargaan kepada napi yang telah menjalani masa pidana dengan baik. Ia pun berharap remisi itu bisa menjadi teladan dan motivasi napi lain untuk berkelakuan baik.
“Diharapkan pemberian remisi khusus Imlek ini, warga binaan dapat mensyukuri dan menjadi teladan bagi napi lain. Napi lain akan mengikuti untuk bersikap baik dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana,” tuturnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- 409 Napi di Jateng Dapat Remisi Natal, 5 Langsung Bebas
- Sepekan, Polda Jateng Amankan 900 Gram Sabu-Sabu
- Duh, Sudah Ditahan, Napi LP Pati Masih Kendalikan Peredaran Narkoba Jenis Sabu-Sabu
- Hari Kartini, Ibu Rumah Tangga di Banyumas Ketangkap Jualan Tembakau Gorila
- Konsumsi Narkoba Jenis Sabu-Sabu, Perwira Polisi di Wonogiri Kena Tangkap
- Puluhan Tahun Jadi Bandar Narkoba, Aset Warga Banyumas Disita BNN
- Polisi di Jateng Sita 14,92 Kg Narkoba Jenis Sabu-Sabu
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.