Polisi di Jateng Sita 14,92 Kg Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Ditresnarkoba Jateng mengumumkan ada sekitar 14,92 kg sabu-sabu yang berhasil disita aparat kepolisian di Jateng selama tahun 2020.

Polisi di Jateng Sita 14,92 Kg Narkoba Jenis Sabu-Sabu Aparat Ditresnarkoba Polda Jateng menunjukkan barang bukti narkoba hasil sitaan kasus yang diungkap sepanjang 2020. (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sepanjang tahun 2020 lalu, rupanya tidak menyurutkan aparat Ditresnarkoba Polda Jateng dalam mengungkap kasus peredaran narkoba.

Bahkan sepanjang 2020 lalu, aparat Ditresnarkoba Polda Jateng mampu mengungkap 2.132 kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 14,92 kg narkoba jenis sabu-sabu dan 9,4 kg ganja.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse dan Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jateng, AKBP Rizki Ferdiansyah, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa (2/2/2020).

Baca juga: Harga Sabu-Sabu di Jateng Lebih Mahal Dari Emas

Rizki menyebut tindak pidana narkoba di Jateng selama 2020 mengalami peningkatan 3% dari tahun sebelumnya. Jika pada 2019, jajaran kepolisian di Jateng mampu mengungkap 1.709 kasus, maka pada tahun 2020 jumlahnya naik menjadi 2.132 kasus.

Dari ribuan kasus itu, jajaran kepolisan Jateng menyita 14.929,86 gram sabu-sabu, 9.400 gram ganja, 1.860 butir ekstasi, 3.461,55 gram ganja sintetis, 9.221 butir psikotropika, 1.006.183 butir obat-obatan terlarang,  450 gram bubuk jamu dan 70.412 butir obat tradisional.

“Ditresnarkoba Polda Jateng juga berhasil melakukan pengungkapan terbesar di 2020 pada Agustus lalu. Dalam kasus itu, kami menyita 9.100 gram sabu-sabu dan 5.708 butir ekstasi,” ujar Rizki.

Awal 2021

Sementara di awal 2021, Ditresnarkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba di berbagai daerah di Jateng juga telah mengungkap 185 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 243 orang. Jumlah itu turun sekitar 6% dari periode yang sama pada tahun lalu, yakni 196 kasus dengan 231 tersangka.

“Dari kasus sebanyak itu ada tiga kasus menonjol yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng. Sedangkan empat kasus lainnya yang menonjol diungkap Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Polres Kendal, dan Polres Grobogan. Dari empat kasus itu, barang bukti yang disita merupakan 100 gram sabu-sabu,” tuturnya.

Rizki mengungkapkan para pengedar narkoba di Jateng didominasi pria. Rata-rata usianya sekitar 19-29 tahun, dengan jenjang pendidikan akhir SLTA dan memiliki pekerjaan swasta.

“Dari data-data yang kami sampaikan itu, disimpulkan bahwa pandemi Covid-19 yang mewabah selama 2020 hingga sekarang tidak membuat penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Jateng turun,” tegasnya.

Baca juga: Di Pekalongan, Sabu-Sabu Dijual Bak Permen

Ditresnarkoba Jateng, lanjut Rizki juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung upaya pemberantasan dan penyalagunaan narkoba di Jateng.

“Kami berharap dengan situasi darurat narkoba ini, seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat di Jateng bersinergi dan bersatu untuk menggelorakan perang terhadap narkoba,” imbuhnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.