Ini Besaran UMK 2021 Usulan Pemkab Batang…

Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Batang mengusulkan upah minimum kabupaten atau UMK 2021 naik 3,27% dari UMK tahun sebelumnya.

Ini Besaran UMK 2021 Usulan Pemkab Batang… Bupati Batang, Wihaji. (dok Semarangpos.com-Antara/Kutnadi)

Semarangpos.com, BATANG – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Batang Batang mengusulkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2021 sebesar Rp2.061.700, atau mengalami kenaikan 3,27% dibanding tahun 2020, yakni Rp1.900.000.

Bupati Batang, Wihaji, mengatakan besaran kenaikan UMK Batang 2021 itu sama dengan besaran upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah 2021, yang juga sebesar 3,27%.

“Usulan kenaikan UMK 2021 sudah kami ajukan ke Pemprov Jateng. Kini keputusannya berada di tangan Gubernur Ganjar Pranowo,” kata Wihaji, dikutip dari laman berita Antara, Rabu (4/11/2020).

Ganjar Batah Tudingan Naikan UMP Jateng Demi Pencitraan & Pilpres 2024

Wihaji mengatakan usulan besaran kenaikan UMK sebesar 3,27 persen berdasar hasil rapat tripartit yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, dan pemerintah daerah.

“Namun, untuk kepastian kenaikan UMK ini tetap menjadi keputusan gubernur. Kenaikan UMK bukan masalah dari kemampuan perusahaan, tapi jika nanti sudah diputuskan harus dilaksanakan oleh perusahaan,” imbuhnya.

Menurut dia, standar kenaikan upah pekerja biasanya sekitar 3,2%. Tapi, Pemprov Jateng menaikkan sekitar 3,27% sehingga Pemkab Batang pun menyesuaikannya.

“Apabila besaran UMK sudah ditetapkan, perusahaan seyogianya dapat menerima keputusan itu. Jika nanti ada perusahaan yang nakal, atau tidak mau menaikkan upah pekerja, kami akan proses sesuai aturan,” tegasnya.

Wihaji menambahkan pihaknya memahami situasi dan kondisi yang dialami perusahaan maupun pekerja saat ini. Perusahaan maupun pekerja mengalami dampak yang signifikan dari pandemi Covid-19.

Batang Tawarkan Dua Kawasan Industri

“Oleh karena, kami berharap pada perusahaan maupun para pekerja bisa menaati peraturan pengupahan. Apabila, aturan itu sudah diputuskan oleh gubernur,” ujarnya.

Penetapan UMK rencana akan diumumkan per 1 Desember nanti. Oleh karena itu, setiap kepala daerah di Jateng wajib memberikan usulan UMK masing-masing daerahnya kepada Gubernur Jateng paling lambat 21 November 2020.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.