Tolak Omnibus Law & Upah Naik 0%, Buruh di Semarang Dirikan Tenda Perjuangan

Kalangan serikat pekerja atau buruh di Semarang mendirikan tenda perjuangan di depan Kantor Disnakertrans Jateng untuk menuntut kenaikan upah.

Tolak Omnibus Law & Upah Naik 0%, Buruh di Semarang Dirikan Tenda Perjuangan Para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja mendirikan tenda perjuangan di depan Kantor Disnakertrans Jateng, Kota Semarang, Senin (19/10/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG — Aksi menolak Omnibus Law dan upah murah kembali disuarakan kalangan serikat pekerja atau buruh di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (19/10/2020).

Kali ini tuntutan itu mereka wujudkan dengan mendirikan tenda di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng yang terletak di kawasan Jl. Pahlawan, Kota Semarang.

Koordinator aksi, Ahmad Zainuddin, mengatakan aksi tersebut digelar sebagai tuntutan ke pemerintah agar memberikan upah layak kepada buruh. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya desakan dari para pengusaha agar pemerintah tidak menaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) maupun upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan.

Buruh di Semarang Ingin UMK Rp3,39 Juta, Pengusaha Tetap

“Aksi kali ini memang masih dalam rangkaian penolakan terhadap Omnibus Law. Tapi, selain itu aksi ini kita khususkan terhadap isu kenaikan upah minimum bagi buruh,” ujar Zainuddin di depan Kantor Disnakertrans Jateng, Kota Semarang, Senin.

Zainuddin mengatakan kenaikan upah minimum yang biasanya diumumkan pemerintah pada akhir tahun nanti kemungkinan besar akan membuat buruh kecewa.

Hal itu menyusul adanya rencana pemerintah yang menetapkan kenaikan UMP maupun UMK tahun 2021 sekitar 0%. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan sebagai imbas pandemi Covid-19.

“Ini jelas tidak adil bagi buruh. Apalagi selama pandemi ini, pengeluaran buruh bertambah untuk membeli masker, handsanitizer, dan lain-lain. Sementara, pengusaha mengklaim tidak untung. Tapi, kan siapa tahu kalau keuntungan perusahaan disimpan para pengusaha di luar negeri,” ujarnya.

Dewan Pengupahan

Atas dasar itu, Zainuddin yang juga Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSKEP) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng pun mengajak rekan-rekan serikat pekerja untuk menyuarakan aspirasinya di tenda perjuangan.

Ia akan mendirikan tenda perjuangan di depan Kantor Disnakertrans Jateng itu selama tiga hari, mulai Senin-Rabu (19-21/10/2020).

Pengusaha di Jateng Minta Pemerintah Tak Naikan Upah Minimum 2021

“Kenapa sampai Rabu? Karena informasinya Rabu nanti ada rapat dewan pengupahan di sini [Kantor Disnakertrans Jateng]. Jadi, kami akan tunggu hasil keputusannya sambil menyuarakan aspirasi kami,” ujar Zainuddin.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, mengaku sudah mengetahui aksi yang dilakukan serikat pekerja tersebut. Ia menyebut aksi tersebut sudah mendapat izin dari pihak keamanan.

“Aksinya sudah dapat izin. Kami akan menampung aspirasi mereka,” jawabnya singkat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.