Jaksa KPK Limpahkan Kasus Bupati Kudus ke Pengadilan Tipikor Semarang

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan, Selasa (3/12/2019), melimpahkan berkas kasus suap Bupati Kudus M.Tamzil ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Jaksa KPK Limpahkan Kasus Bupati Kudus ke Pengadilan Tipikor Semarang Jaksa KPK Joko Hermawan melimpahkan berkas kasus suap Bupati Kudus M.Tamzil ke Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/12/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan suap Bupati Kudus M. Tamzil ke Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/12/2019). Dengan demikian perkara tindak pidana korupsi itu bakal segera disidangkan.

“Hari ini kami limpahkan dua berkas kasus suap Bupati Kudus,” ungkap jaksa penuntut umum KPK Joko Hermawan seusai melimpahkan berkas perkara Tamzil itu di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa.

Dua berkas yang dilimpahkan tersebut, kata dia, masing-masing atas nama tersangka M. Tamzil dan anggota staf khusus Bupati Kudus, Agoes Soeranto. Duo M. Tamzil dan Agus Kroto adalah kolega sesama residivis kasus korupsi jebolan LP Kedungpane, Semarang.

Menurut Joko Hermawan, perkara ini merupakan bagian dari terdakwa Akhmad Shofian, sebagai penyuap Bupati M. Tamzil berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus. Perkara Akhmad Shofian sendiri sudah memasuki tahap penuntutan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus itu dituntut tiga tahun penjara. Sementara itu, juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan pelimpahan berkas perkara suap bupati Kudus tersebut.

Selanjutnya, kata dia, Ketua PN Semarang akan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara itu. “Selanjutnya akan ditentukan majelis hakim dan jadwal sidangnya,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.