Tersangka Kasus BKK Pringsurat Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung Bekti Wicaksono mengungkapkan berkas perkara dan tersangka mantan pegawai Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat Cabang Tretep, Triyono, 34, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Tersangka Kasus BKK Pringsurat Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung Bekti Wicaksono. (Antara-Heru Suyitno)

Semarangpos.com, TEMANGGUNG – Kejaksaan Negeri Temanggung melimpahkan tersangka mantan pegawai Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat Cabang Tretep, Triyono, 34, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung Bekti Wicaksono di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019), mengatakan perkara Triono ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di BKK Pringsurat. Kasus korupsi tersebut telah menjebloskan mantan Dirut BKK Pringsurat Suharno dan mantan Direktur BKK Pringsurat Riyanto ke penjara.

Bekti mengatakan Triyono dilimpahkan pada Senin (2/12/2019) siang dan diterima panitera Pengadilan Tipikor Semarang. Ia menuturkan ada tiga modus yang dilakukan Triono dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan daerah tersebut, yakni deposito diambil tetapi tidak dimasukkan sistem, kemudian deposito diambil dari nasabah dimasukkan ke sistem tetapi kemudian di lain waktu diambil lagi tetapi tidak sepengetahuan nasabah, dan kasbon dana perusahaan untuk menutupi uang nasabah.

“Triyono itu ada usaha seperti bank dalam bank, dana itu diputarkan lagi dengan bunga lebih besar tetapi tidak menggunakan jaminan, maka kalau kredit macet bingung sendiri,” katanya.

Ia mengatakan dalam perkara Triyono ini terdapat 23 saksi dan dua ahli dari inspektorat. Ia menuturkan kerugian negara atas tindakan tersangka diduga mencapai Rp1,5 miliar. Tersangka dijerat Pasal 2, subsider Pasal 3 juncto Pasal 8 UU No. ?31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.