Tersangka Kasus BKK Pringsurat Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung Bekti Wicaksono mengungkapkan berkas perkara dan tersangka mantan pegawai Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat Cabang Tretep, Triyono, 34, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Semarangpos.com, TEMANGGUNG – Kejaksaan Negeri Temanggung melimpahkan tersangka mantan pegawai Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat Cabang Tretep, Triyono, 34, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung Bekti Wicaksono di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019), mengatakan perkara Triono ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di BKK Pringsurat. Kasus korupsi tersebut telah menjebloskan mantan Dirut BKK Pringsurat Suharno dan mantan Direktur BKK Pringsurat Riyanto ke penjara.
Bekti mengatakan Triyono dilimpahkan pada Senin (2/12/2019) siang dan diterima panitera Pengadilan Tipikor Semarang. Ia menuturkan ada tiga modus yang dilakukan Triono dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan daerah tersebut, yakni deposito diambil tetapi tidak dimasukkan sistem, kemudian deposito diambil dari nasabah dimasukkan ke sistem tetapi kemudian di lain waktu diambil lagi tetapi tidak sepengetahuan nasabah, dan kasbon dana perusahaan untuk menutupi uang nasabah.
“Triyono itu ada usaha seperti bank dalam bank, dana itu diputarkan lagi dengan bunga lebih besar tetapi tidak menggunakan jaminan, maka kalau kredit macet bingung sendiri,” katanya.
Ia mengatakan dalam perkara Triyono ini terdapat 23 saksi dan dua ahli dari inspektorat. Ia menuturkan kerugian negara atas tindakan tersangka diduga mencapai Rp1,5 miliar. Tersangka dijerat Pasal 2, subsider Pasal 3 juncto Pasal 8 UU No. ?31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Awas! Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Semarang
- Sadis, Sejoli di Semarang Bunuh Bayi Di Dalam Toilet
- Tragis! Main Hujan-hujanan, Balita Semarang Hanyut di Saluran Air
- Kena Razia karena Jadi Manusia Silver, Pensiunan Polisi Ini Terima Bantuan Kapolda Jateng
- Prihatin! Terciduk Satpol PP Kota Semarang, Manusia Silver Ini Ternyata Pensiunan Polri
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Dokter Cabul yang Campurkan Sperma ke Makanan Dinyatakan Idap Kelainan Jiwa
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.