Pemandu Lagu Dilarang di Karaoke Semarang

Tempat hiburan karaoke di Kota Semarang kembali diperbolehkan buka asalkan tidak pakai pemandu lagu sebagai syarat tambahan yang harus dipatuhi.

Pemandu Lagu Dilarang di Karaoke Semarang Ilustrasi karaoke. (Dok. JIBI/Solopos.com)

Semarangpos.com, SEMARANG — Tempat hiburan karaoke di Kota Semarang kembali diperbolehkan buka. Namun, tidak boleh pakai pemandu lagu. Larangan aktivitas pemandu lagu itu menjadi syarat tambahan yang harus dipatuhi para pengelola untuk kembali membuka tempat usaha mereka.

Syarat membuka kembali tempat usaha juga diberlakukan kepara pengelola usaha panti pijat. Jika pengusaha panti pijat ingin kembali membuka tempat usaha, mereka wajib mewajibkan para terapis memakai sarung tangan.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang selama ini menerima puluhan permohonan dibukanya kembali tempat hiburan dan wisata. Hal ini menyusul adanya pelonggaran di sektor itu tengah upaya pencegahan persebaran Covid-19.

Gadis Indigo Cerita Soal Pabrik Cerutu di Jogja, Eh Ada Suara Ketawa…

“Sejak perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sepekan lalu, ada 83 permohonan yang masuk,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari sebagaimana dilansir Antara, Sabtu (27/6/2020).

Indriyasari menjelaskan permohonan itu ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke tempat-tempat hiburan seperti tempat karaoke hingga panti pijat oleh tim gabungan Pemkot Semarang. Tim itu terdiri atas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP.

Dicek Tim Covid-19

Tim akan mengecek sejauh mana kesiapan pelaksanaan protokol kesehatan yang disyaratkan oleh pengelola tempat usaha hiburan dan wisata. Jika dinilai memenuhi, tim akan memberikan rekomendasi agar dibuka kembali.

Gubernur Jateng Pamerkan Tempat Ngopi di Bekas Kantor Raja Gula

Indriyasari menambahkan sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi meliputi penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, serta kewajiban memggunakan masker. “Untuk tempat hiburan ada syarat tambahan yang harus disesuaikan,” imbuh dia.

Syarat tambahan itu misalnya untuk panti pijat, para terapisnya wajib menggunakan sarung tangan saat melayani pelanggan. Contoh lain, lanjut Indriyasari, tempat karaoke di Kota Semarang juga dilarang menyediakan jasa pemandu lagu.

Dari pengajuan sebanyak itu, ada sekitar 38 tempat usaha dan wisata yang sudah memperoleh izin buka kembali.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.