Kegiatan Malam Dibatasi, Kudus Digigit Sepi…

Kudus digigit sepi gara-gara pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari mulai diberlakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Kegiatan Malam Dibatasi, Kudus Digigit Sepi…  Suasana Alun-Alun Kudus, Jawa Tengah saat diberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, SEMARANG — Sepi menggigit Kudus gara-gara pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari mulai diberlakukan. Pembatasan itu berlaku untuk seluruh Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Pembatasan mulai diberlakukan pada tanggal 21 Mei 2020. Langkah yang membuat Kudus sepi itu diambil menyusul ditandatanganinya instruksi Bupati Kudus terkait hal tersebut.

“Jika sebelumnya pembatasan aktivitas malam hanya pada dua tempat, yakni Alun-Alun Kudus dan Balai Jagong, maka setelah ada instruksi Bupati Kudus tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat dan Pembentukan Satgas Jogo Tonggo untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kudus diperluas pada semua wilayah di Kudus,” kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo, di Kudus, Jateng, Selasa (19/5/2020).

Cubriya lan Amarah Ndadekake Bulus Cilaka

Dengan ditandatanganinya instruksi Bupati Kudus tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat dan Pembentukan Satgas Jogo Tonggo guna percepatan penanganan Covid-19 di Kudus, maka aktivitas masyarakat pada malam hari dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Termasuk aktivitas usaha.

Untuk pengusaha rumah makan, restoran, kafe maupun PKL masih bisa melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan mulai pukul 19.00-21.00 WIB, tidak diperkenankan lagi melayani makan di tempat atau dibungkus.

“Mereka juga diminta menerapkan protokol kesehatan mulai memakai masker dan menjaga jarak,” ujarnya pula.

Legenda Baturraden Nan Tragis Bak Romeo-Juliet

Adapun kegiatan sosialisasinya diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Perdagangan bertugas menyosialisasikan kepada pedagang kaki lima (PKL). Sedangkan di kalangan perusahaan, akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM.

Tegur Pelanggar

Dalam pengawasan di lapangan akan melibatkan polisi, tentara, personel Dinas Perhubungan, personel Satpol PP, BPBD, camat, kepala desa dan lurah. “Mereka akan melakukan operasi pembatasan kegiatan malam hari ke seluruh wilayah di Kudus secara terjadwal. Jika ditemukan pelanggaran bisa ditegur dan diperingatkan, termasuk pengusaha yang melanggar,” ujarnya pula.

Beberapa ruas jalan juga akan ditutup sesuai kebutuhan dan kewenangan.  Sedangkan masyarakat diminta mematuhi instruksi tersebut, serta melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, wajib memakai masker saat di luar rumah, serta melaksanakan pembatasan sosial dan pembatasan fisik.

MUI Jateng: Salat Id Tak Perlu Khotbah Kalau Sendirian

Pemerintah desa, kelurahan hingga rukun warga diminta membentuk Satgas Jogo Tonggo. “Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta camat bertugas mengawasi dan memfasilitasi pembentukan serta pembinaan terhadap satgas tersebut,” ujarnya lagi.

Instruksi bupati tersebut, tidak berlaku untuk aktivitas pelayanan di SPBU, rumah sakit, klinik, pusat kesehatan masyarakat, praktik dokter, apoteker, hotel, distribusi sayuran dan buah di Pasar Bitingan, serta karyawan yang berangkat atau pulang kerja pada malam hari dibuktikan dengan surat keterangan dari tempat usahanya.

Masa berlaku aturan tersebut, mulai 21 Mei 2020 hingga berakhirnya masa tanggap darurat bencana Covid-19 di Kabupaten Kudus.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.