Kejaksaan Marathon Periksa Saksi Suap PDAM Kudus

Kejaksaan Negeri Kudus kembali memeriksa saksi-saksi terkait operasi tangkap tangan kasus dugaan penerimaan uang suap di PDAM Kudus.

Kejaksaan Marathon Periksa Saksi Suap PDAM Kudus Sejumlah barang bukti yang disita oleh Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, KUDUS — Kejaksaan Negeri Kudus kembali memeriksa saksi-saksi terkait operasi tangkap tangan kasus dugaan menerima uang suap dalam penerimaan pegawai baru di lingkungan PDAM Kudus. Pemeriksaan lanjutan dilakukan setelah sebelumnya, kejaksaan memintai keterangan delapan saksi.

“Pada hari ini, kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (16/6/2020).

Adapun tersangka berinisial T, kata Rustriningsih, sudah dititipkan di rumah tahanan negara. Terkait dengan penambahan tersangka, dia mengatakan bahwa hal itu terlalu dini karena baru tahap pemeriksaan saksi.

Dituduh Mesum di Indekos, 4 Pelajar Wonogiri Terbukti Berbusana  

Dalam pemeriksaan saksi sebelumya, selain memeriksa enam pegawai PDAM Kudus, kejaksaan juga memeriksa Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini serta satu orang dari luar PDAM Kudus. Humaini sendiri dalam memberikan keterangan di kejaksaan setempat, Senin (15/6/2020) pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, dicecar 25 pertanyaan.

Tetap Kooperatif

Pertanyaan yang diajukan mulai dari nama, alamat, gender, pendidikan, seputar informasi adanya OTT pegawai PDAM Kudus, hingga uang sitaan senilai Rp65 juta. Humaini menyatakan tetap kooperatif jika pihak kejaksaan meminta kembali keterangannya.

Pasal yang akan menjerat tersangka, kata Kajari Rustriningsih, belum bisa dipastikan karena masih mendengarkan keterangan saksi.

Jaka Tingkir Pernah Membunuh Prajurit Kesultanan Demak?  

Dari hasil keterangan saksi, kejaksaan baru bisa memutuskan kasus dugaan suap pdam kudus tersebut termasuk tindak pidana yang menyangkut Pasal 5, Pasal 11, atau Pasal 12 UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menyebutkan Pasal 5 menyangkut pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada PNS atau penyelenggara negara agar berbuat sesuatu dalam jabatannya. Selanjutnya, Pasal 11 terkait dengan PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal, diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Atau yang setidaknya menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Pasal 12, lanjut dia, terkait dengan posisi PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Tindakan itu bertentangan dengan kewajibannya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.