Direktur PDAM Kudus Segera Dicopot demi Hadapi Hukum

Pemkab Kudus menyatakan akan menunjuk pegawai senior di lingkungan PDAM Kudus sebagai pejabat sementara pengganti direktur PDAM saat ini.

Direktur PDAM Kudus Segera Dicopot demi Hadapi Hukum Kantor PDAM Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus menyatakan akan menunjuk pegawai senior di lingkungan PDAM Kudus sebagai pejabat sementara. Penunjukan pegawai senior itu disiapkan untuk menggantikan posisi direktur PDAM yang sedang berhadapan dengan kasus hukum.

“Rencananya, pejabat sementara yang akan kami tunjuk memang dari internal PDAM Kudus, terutama yang sudah senior, sehingga lebih paham soal pengelolaan PDAM,” kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/7/2020).

Untuk penunjukan pejabat sementara di PDAM Kudus, kata dia, pihaknya masih menunggu surat salinan keputusan penetapan tersangka terhadap pimpinan PDAM Kudus tersebut.

4 Mahasiswa UNS Solo Kerasukan Massal di Channel Youtube Untold Story  

Harapannya, kata dia, ketika sudah ada surat salinan keputusan penetapan tersangka dalam kasus PDAM Kudus, maka Pemkab Kudus bisa langsung menunjuk pejabat sementara. Dengan demikian pelayanan di PDAM Kudus diharapkan tidak terkendala.

Terkait dengan hal itu, dia mengaku sudah memanggil jajaran di lingkungan pemkab maupun PDAM untuk membahas soal pelayanan terhadap pelanggan PDAM. “Untuk sementara, memang tidak ada kendala dalam hal pelayanan PDAM kepada pelanggan,” ujarnya.

Pencairan Anggaran Terhambat

Kalaupun ada kendala, kata dia, hanya soal pencairan anggaran yang biasanya harus ada persetujuan direktur PDAM. Dengan demikian, untuk sementara belum bisa mencairkan.

Bukan Mitos! Inilah Tempat Favorit Sosok Penunggu Rumah Menurut Om Hao…

Hal itu, katanya, sudah dicarikan solusi dengan mencari pinjaman. Setelah ada penunjukan pejabat sementara, bisa dilunasi. “Kabag Perekonomian untuk sementara menjadi tempat konsultasi bagi jajaran PDAM agar pelayanan terhadap pelanggan tetap berjalan lancar,” katanya.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kudus Dwi Agung Hartono akan berkirim surat ke Kejati Jateng untuk meminta salinan penetapan apabila memang benar Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar dalam penerimaan pegawai.

Sementara itu, penunjukan direktur PDAM secara definitif menunggu keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan pemberitanan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kudus membenarkan adanya penetapan dua tersangka baru dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pegawai PDAM Kudus yang menerima sejumlah uang untuk penerimaan pegawai baru di lingkungan PDAM Kudus, yakni berinisial O dan A.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.