Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kejari Grobogan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang sudah inkrah, atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Kejari Grobogan Haryoko Ari Prabowo, memusnahkan barang bukti perkara yang sudah inkrah, Rabu (21/10/2020). (Solopos.com/Arif Fajar Setiadi)

Semarangpos.com, PURWODADI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memusnahkan puluhan barang bukti kejahatan dari berbagai perkara yang sudah inkrah, di halaman kantor kejaksaan setampat, Rabu (21/10/2020).

“Hari ini kami memusnahkan barang bukti dari 62 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan Haryoko Ari Prabowo, SH.MHum, seusai pemusnahan.

Kegiatan tersebut menurut Kajari, merupakan tindak lanjut dari suatu proses perkara, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga putusan. Jadi kejaksaan sebagai eksekutor yang menindaklanjuti dengan pemusnahan. Sehingga proses penanganan perkara tersebut tuntas.

Balai Bahasa Jateng Kembali Gelar Prasidatama, Ini Nomine Pemenangnya…

“Barang bukti yang kami musnahkan dari perkara sejak Januari-Oktober 2020. Antara lain senjata tajam, handphone, ganja, ekstasi dan obat terlarang,” ujar Prabowo dalam acara yang juga dihadiri Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Ngadiyo.

Jenis kejahatan yang paling menonjol yang ditangani Kejari Grobogan terkait pemusnahan itu adalah pencurian, psikotropika, perjudian dan kejahatan terhadap manusia.

Proses pemusnahan barang bukti dari pantauan di lokasi, dilakukan dengan sejumlah cara. Barang bukti berupa senjata tajam seperti pisaun, celurit dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin. Ekstasi dan obat terlarang dengan cara direndam air dan dihancurkan dengan blender.

Sedangkan barang bukti lainnya seperti peralatan perjudian, tas, pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian untuk barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara dilindas.

18 Ormas Grobogan Deklarasi Anti-Anarkistis

Menurut Prabowo, kegiatan tersebut rutin dilaksanakan terhadap barang bukti yang perkaranya sudah inkrah. Tidak ada target mengenai barang bukti yang harus dimusnahkan. Apabila terlihat sudah menumpuk, kejaksaan sebagai eksekutor langsung memusnahkan.

“Acara ini juga sebagai simbol perlawanan penegak hukum terhadap kejahatan di Grobogan. Sehingga diharapkan angka kriminalitas turun, masyarakat merasa aman, tenteram, dan nyaman dalam beraktifitas,” kata Kajari Grobogan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.