Kemplang Utang Rp2 M, Pengusaha Semarang Digugat

Pengusaha asal Semarang, digugat rekan bisnisnya di Pengadilan Niaga Semarang karena mengemplang utang senilai Rp2 miliar.

Kemplang Utang Rp2 M, Pengusaha Semarang Digugat Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto. (Antara-Imanuel Citra Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG — Agus Hartono, pengusaha asal Semarang, digugat rekan bisnisnya di Pengadilan Niaga Semarang. Perkara pengusaha Semarang itu dipicu utang senilai Rp2 miliar yang tidak kunjung dibayar.

Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (29/5/2020), membenarkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh pengusaha asal Jakarta bernama Nurlaila Bernadin. “Sudah didaftarkan, sudah ditunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut,” kata Eko Budi Supriyanto.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Kemal Firdaus, menyebutkan total utang yang ditagih oleh kliennya kepada tergugat mencapai Rp2 miliar. Namun, menurut dia, dalam permohonan PKPU tersebut totalnya senilai Rp53,4 miliar.

Rektor UNS Solo Diprotes, Tagar #UNSBohong Trending

Ia menjelaskan urusan bisnis kedua pengusaha ini bermula pada bulan Mei 2020. “Saat itu tergugat meminjam uang Rp2 miliar yang dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan,” katanya.

Cek Rp1 Miliar

Atas perjanjian utang itu, lanjut dia, tergugat memberi jaminan selembar cek senilai Rp1 miliar. Setelah tiga bulan, lanjut dia, uang yang dipinjam tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Gadis Indigo Ungkap Perbedaan Kanjeng Ratu Kidul dengan Nyi Roro Kidul

Menurut dia, kliennya juga telah melayangkan somasi untuk meminta uangnya kembali. Nyatanya, somasi itu tidak membuahkan hasil.

Ia mengatakan bahwa cek senilai Rp1 miliar yang menjadi jaminan pinjaman pun tidak bisa dicairkan. Pasalnya, saldo dalam rekening tergugat ternyata tidak mencukupi.

Oleh karena itu, lanjut dia, kliennya mengajukan gugatan PKPU atas utang pengusaha Semarang itu. Harapannya, tergugat bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan perintah pengadilan nanti.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.