Kemplang Utang Rp2 M, Pengusaha Semarang Digugat
Pengusaha asal Semarang, digugat rekan bisnisnya di Pengadilan Niaga Semarang karena mengemplang utang senilai Rp2 miliar.
Semarangpos.com, SEMARANG — Agus Hartono, pengusaha asal Semarang, digugat rekan bisnisnya di Pengadilan Niaga Semarang. Perkara pengusaha Semarang itu dipicu utang senilai Rp2 miliar yang tidak kunjung dibayar.
Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (29/5/2020), membenarkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh pengusaha asal Jakarta bernama Nurlaila Bernadin. “Sudah didaftarkan, sudah ditunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut,” kata Eko Budi Supriyanto.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Kemal Firdaus, menyebutkan total utang yang ditagih oleh kliennya kepada tergugat mencapai Rp2 miliar. Namun, menurut dia, dalam permohonan PKPU tersebut totalnya senilai Rp53,4 miliar.
Rektor UNS Solo Diprotes, Tagar #UNSBohong Trending
Ia menjelaskan urusan bisnis kedua pengusaha ini bermula pada bulan Mei 2020. “Saat itu tergugat meminjam uang Rp2 miliar yang dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan,” katanya.
Cek Rp1 Miliar
Atas perjanjian utang itu, lanjut dia, tergugat memberi jaminan selembar cek senilai Rp1 miliar. Setelah tiga bulan, lanjut dia, uang yang dipinjam tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Gadis Indigo Ungkap Perbedaan Kanjeng Ratu Kidul dengan Nyi Roro Kidul
Menurut dia, kliennya juga telah melayangkan somasi untuk meminta uangnya kembali. Nyatanya, somasi itu tidak membuahkan hasil.
Ia mengatakan bahwa cek senilai Rp1 miliar yang menjadi jaminan pinjaman pun tidak bisa dicairkan. Pasalnya, saldo dalam rekening tergugat ternyata tidak mencukupi.
Oleh karena itu, lanjut dia, kliennya mengajukan gugatan PKPU atas utang pengusaha Semarang itu. Harapannya, tergugat bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan perintah pengadilan nanti.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- 4 Mahasiswa Semarang Pendemo Omnibus Law Divonis Bersalah
- Pelaku Kekerasan di Mertodranan Solo Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
- Pelanggan Gugat PDAM Kota Semarang ke PN Semarang, Ini Sebabnya…
- Kasus Positif Covid-19 Kota Salatiga Tambah 7, Penularan dari Pasien Meninggal
- 1 Meninggal, Warga PN Semarang Tes Covid-19
- Pecah Telur! Kasus Kematian Covid-19 Akhirnya Terjadi di Salatiga
- Kapolrestabes Semarang Dikalah Bos Aguaria di Praperadilan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.