Kendal Jadi Daerah Paling Rawan Pilkada di Jateng

Pilkada 2020 di Kabupaten Kendal dianggap memiliki tingkat kerawanan paling tinggi di antara 21 daerah lain di Jawa Tengah (Jateng).

Kendal Jadi Daerah Paling Rawan Pilkada di Jateng Ilustrasi pilkada. (Dok. Solopos)

Semarangpos.com, KENDAL — Kabupaten Kendal dianggap daerah paling rawan di Jawa Tengah (Jateng) dalam Pilkada 2020. Tingkat kerawanan ini diketahui dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diumumkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

“Iya, Kendal dianggap paling rawan di Jateng, dengan skor 65,33,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Kendal, Ahmad Ghozali, Rabu (26/2/2020).

Atas dasar IKP itu, Bawaslu Kendal pun akan segera memetakan titik-titik yang rawan. Dengan pemetaan itu, Bawaslu Kendal pun segera melaksanakan langkah-langkah strategis.

“Kerawanan itu akan kami tandai. Kami petakan, lalu susun strategi, baik pencegahan maupun pengawasan,” terang Ghozali.

Selain paling rawan se-Jateng, Kendal juga menempati peringkat kedua sebagai daerah paling rawan pada Pilkada 2020 di Pulau Jawa.

Kendali hanya berada satu tingkat di bawah Kabupaten Serang, Banten, dengan skor 66,04. Sedangkan untuk skala nasional, Kendal menempati urutan ke-14 di banding kabupaten/kota lain.

Ilustrasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada 2020 di Jateng. (Semarangpos.com-Bawaslu Kendal)

Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani, mengatakan akan meningkatkan efektivitas pencegahan pelanggaran pilkada. Bila kerawanan IKP yang tinggi itu bisa diminimalisasi, maka fungsi pencegahan Bawaslu berjalan efektif.

“Kami akan lakukan pencegahan seefektif mungkin. Kita juga akan gandeng masyarakat untuk turut membantu melakukan pengawasan,” terang Odilia.

Odilia menambahkan IKP disusun berdasar atau mempertimbangkan empat faktor. Pertama, faktor sosial politik seperti keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara, serta relasi kuasa di tingkat lokal.

Kedua, dimensi pemilu bebas dan adil yang meliputi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu.

Ketiga, dimensi kontestasi meliputi hak politik, proses pencalonan dan kampanye calon. Keempat, dimensi partisipasi yaitu partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.