Lelaki Kudus Diduga Aniaya Anak Tiri 9 Tahun

Polres Kudus menanangkap lelaki warga Jepara yang melakukan penganiayaan terhadap anak tiri berusia 9 tahun.

Lelaki Kudus Diduga Aniaya Anak Tiri 9 Tahun Ilustrasi penangkapan. (Antara)

Semarangpos.com, KUDUS — Aparat Polres Kudus menahan Noviansyah, 40, warga Desa Ngetuk, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang didugaan melakukan penganiayaan terhadap anak tiri. Bocah malang itu baru berusia 9 tahun.

Akibat penganiayaan yang diduga dilakukan Noviansyah itu, bocah malang itu menderita sejumlah luka pada tubuhnya. “Pelaku sudah diamankan pada Rabu [26/2/2020] malam dan saat ini ditahan di Mapolres Kudus,” kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto di Kudus, Jateng, Kamis (27/2/2020).

Atas perbuatan yang mengakibatkan sejumlah luka dan trauma akibat kekerasan dari ayah tirinya itu, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masyarakat pun diimbau peduli terhadap lingkungan sekitar untuk saling mengawasi ketika terjadi ketidakharmonisan dalam berumah tangga.

Pohon Tumbang di Exit Tol Bawen Timpa Mobil

Bagi orang tua yang merasa tidak bisa merawat anaknya karena aktivitas kerja, kata dia, sebaiknya dititipkan kepada orang yang dipercaya dan bertanggung jawab. Dengan demikian perawatan dan pendidikan lebih terjamin dan kekerasan tidak berulang.

Atas tindakan kekerasan terhadap anak tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun. Ia juga dijerat UU No. 24/2003 tentang  Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 44 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Karena pelakunya merupakan orang tuanya, sesuai dengan Pasal 80 ayat (4) UU No. 35/2014, hukuman pelaku ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya. Tambahan itu tidak akan dijeratkan jika yang melakukan penganiayaan tersebut bukan orang tuanya.

Dituduh Plagiat, Rektor Unnes Laporkan Pegiat Sosial Ini ke Polda Jateng

Tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak tirinya diduga terjadi di sebuah rumah indekos di Desa Jatiwetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jateng. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar berinisial SW itu diduga telah mendapatkan penyiksaan.

Lama Dilakukan

Perbuatan itu diduga telah lama dilakukan ayah tiri korban. Akibatnya, korban menderita luka-luka pada wajah dan tubuhnya.

Tindakan kekerasan terhadap anak tersebut diketahui oleh guru ngajinya yang mendatangi tempat tinggal korban setelah diketahui tidak masuk selama lima hari. Setelah ditemukan, ternyata kondisi anak tersebut mengalami luka lebam yang diduga akibat kekerasan.

Anak Indigo Ngaku Saksikan Kekejaman Jepang di Lawang Sewu

Korban juga mengakui pernah ‎disundut rokok, bahkan kuku kakinya juga lepas akibat diinjak ayah tirinya. Atas peristiwa tersebut, warga sekitar membuat laporan ke Polres Kudus.

Ibu korban kekerasan yang merupakan warga Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, sehari-harinya bekerja sebagai buruh pabrik di Sayung, Kabupaten Demak. Sedangkan, tersangka bekerja sebagai tukang parkir.

Ayah kandung korban ketika dimintai untuk merawat SW tidak bersedia sehingga korban ikut ibunya yang menikah dengan Noviansyah. Namun ayah tiri kejam itu kini ditahan karena dugaan tindak kekerasan terhadap anak itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.