Keuskupan Agung Semarang Tetap Darurat Peribadatan Covid-19

Keuskupan Agung Semarang mengeluarkan keputusan melanjutkan masa darurat peribadatan terkait pandemi virus corona jenis baru pemicu Covid-19.

Keuskupan Agung Semarang Tetap Darurat Peribadatan Covid-19 Vikaris Jenderal KAS yang juga Koordinator Gugus Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS Romo Yohanes Rasul Edy Purwanto. (Antara -Komisi Komsos KAS)

Semarangpos.com, MAGELANG — Keuskupan Agung Semarang mengeluarkan keputusan melanjutkan masa darurat peribadatan terkait pandemi virus corona jenis baru pemicu Covid-19. Status darurat itu berlaku di semua gereja Katolik pada sebagian wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Vikaris Jenderal KAS yang juga Koordinator Gugus Tugas Penanganan Dampak Covid-19 Keuskupan Agung Semarang Romo Yohanes Rasul Edy Purwanto dalam keterangan yang diterima di Magelang, mengatakan pelaksanaan peribadatan di paroki-paroki seluruh KAS masih melanjutkan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Uskup Agung Semarang No. 0451/A/X/20-24 tanggal 25 Mei 2020 tentang Perpanjangan Masa Darurat Peribadatan.

“Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan ada keputusan baru,” katanya seperti dikirim Komisi Komunikasi Sosial KAS sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Sabtu (6/5/2020).

Disbudpar Kota Semarang Tunjukkan Cara Berwisata Saat New Normal  

Dalam perpanjangan masa darurat peribadatan tersebut—Surat Edaran Uskup Agung Semarang No. 0451/A/X/20-24 tertanggal 25 Mei 2020—antara lain peribadatan mengacu kepada surat edaran keuskupan setempat No. 0412/A/10/20-21 tentang Perencanaan Strategis Menghadapi Pandemi Covid-19 tertanggal 26 April 2020. Salah satu poinnya mengenai perayaan ekaristi harian dan mingguan yang dilaksanakan secara live streaming.

Umat diharapkan mengikuti misa secara daring tersebut dengan setia dari tempat tinggal masing-masing, sedangkan dalam ekaristi itu tidak diperkenankan menghadirkan umat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Keuskupan setempat mengeluarkan surat edaran Nomor: 0479/A/X/20-25 tertanggal 6 Juni 2020 dengan memperhatikan, antara lain Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi tertanggal 29 Mei 2020.

Indah Namun Berbahaya, Yuk Intip White Canyon di Grobogan…

Selain itu, kebijakan-kebijakan yang beragam dari beberapa pemerintah daerah di wilayah KAS terkait dengan izin pembukaan tempat ibadat. Surat Edaran Uskup Agung Semarang No. 0451/A/X/20-24 tanggal 25 Mei 2020 itu tentang Perpanjangan Masa Darurat Peribadatan, dan keputusan rapat Gugus Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS pada 5 Juni 2020.

Vaksin Covid-19

Berbagai pertimbangan pihaknya dalam mengeluarkan surat itu. Pertimbangan itu meliputi masih tingginya tingkat penularan virus corona di masyarakat. Juga belum adanya obat dan vaksin Covid-19. Dipertimbangkan juga pentingnya perlindungan dan jaminan kesehatan masyarakat pada masa pandemi virus corona.

Terakhir, dipertimbangkan juga kerinduan umat beriman untuk kembali melakukan kegiatan kegerejaan, khususnya perayaan Ekaristi Mahakudus di gereja atau kapel.

Ini Dia Spot Wajib Bila Berlibur ke Kota Lama Semarang

Pihaknya juga perlu menanggapi kerinduan umat beriman untuk melakukan perayaan peribadatan, khususnya Ekaristi Mahakudus. Pada umumnya umat mempersiapkan agar nantinya dapat merayakan peribadatan dengan baik dan aman. Tentu saja, tanpa menimbulkan risiko penularan dan kemungkinan munculnya klaster baru penyebaran virus corona.

Selain itu, perlu pula terus-menerus melakukan edukasi atau pembelajaran kepada umat beriman mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap bahaya dan risiko pandemi virus. Juga perlunya paroki-paroki mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk perayaan peribadatan yang aman dari Covid-19. Serta perlunya ketentuan yang jelas dan tegas untuk seluruh wilayah KAS terkait dengan pelaksanaan peribadatan.

“Agar tidak menimbulkan masalah pastoral di tengah umat beriman,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.