Bawaslu Jateng Minta Bantuan Covid-19 Jangan untuk Kampanye Pilkada 2020
Bawaslu Jateng meminta para bakal calon untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 sebagai ajang kampanye Pilkada 2020.
Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah atau Bawaslu Jateng meminta kepada bakal calon (balon) Pilkada 2020 untuk tidak memanfaatkan situasi wabah virus corona atau Covid-19 untuk melakukan kampanye.
Bawaslu Jateng menilai semua pihak harus bersama-sama memerangi dan mencegah persebaran Covid-19. Salah satunya dengan memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Meski demikian, pemberian bantuan itu jangan disalahgunakan untuk kepentingan pencitraan atau mencari popularitas dalam kampanye Pilkada 2020.
Aneh!!! Dirumahkan Gegara Covid-19, Taruna PIP Semarang Tetap Disuruh Bayar Makan & Laundry
“Apalagi, jika pemberian bantuan itu bersumber dari anggaran negara atau dana publik lainnya,” ujar Koordinator Divisi Hubungan Antar-Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jateng, Rofiuddin, Selasa (28/4/2020).
Rofiuddin menambahkan bantuan juga jangan dimanfaatkan kampanye terselubung dengan cara menempeli bantuan dengan gambar atau stiker bergambar bakal calon kepala daerah.
“Sudah seharusnya bantuan itu diniatkan untuk mengedepankan pelayanan dan membantu masyarakat. Bukan untuk pencitraan atau popularitas. Sangat tidak etis jika musibah Covid-19 dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis,” tuturnya.
Botol Hand Sanitizer Bantuan Ditempel Gambar Bupati Klaten, Kampanye Pilkadakah?
Rofiuddin mengatakan Bawaslu di Jateng akan terus melakukan pengawasan terhadap proses Pilkada 2020. Hingga kini proses Pilkada 2020 yang ditunda hanya empat tahapan.
Di luar itu, menurut Rofiuddin, penundaan Pilkada 2020 belum dipituskan secara resmi. Rapat terakhir di DPR menyimpulkan pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar 9 Desember nanti.
“Jika dalam pengawasan ini kita temukan adanya dugaan pelanggaran, maka akan segera diusut dan ditangani. Proses penangan berlangsung sesuai ketentuan. Jika memenuhi unsur pidana, maka akan diproses pidana pemilu,” tegasnya.
Jika temuan itu mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan, lanjut Rofiuddin, maka Bawaslu akan meneruskan ke instansi yang berwenang.
“Sesuai Pasal 30 huruf e UU No.10/2016 tentang Pilkada, tugas Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang,” terangnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Innalillahi! 99 Anak Salatiga Kehilangan Orang Tua Gegara Covid-19
- Bukan Hanya Covid-19, TBC Juga Ancam Kesehatan Warga Semarang
- Hasil Tes Positif Covid-19, Banyak Calon Penumpang Tetap Nekat ke Bandara Ahmad Yani
- Terapkan PPKM Level 3, Kendal Izinkan Pembelajaran Tatap Muka
- Satgas Covid-19 Nasional Datangi Salatiga, Ada Apa?
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.