Konsesikan Mutasi Jabatan ke 2 Pengusaha, Plt. Bupati Kudus Diperiksa Hakim
Plt. Bupati Kudus Hartopo, Senin (20/1/2020), memberikan kesaksian terkait konsesi jabatan di lingkungan Pemkab Semarang kepada dua pengusaha pascapilkada 2018 di Pengadilan Tipikor Semarang.
Semarangpos.com, SEMARANG — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, Hartopo, Senin (20/1/2020), dimintai keterangan soal perjanjian dengan dua pengusaha yang mendukungnya saat Pilkada 2018.
Terungkap dalam sidang sebelumnya, kedua pengusaha itu disepakati mengatur pembagian proyek yang bersumber dari APBD di Kabupaten Kudus setelah Hartopo bersama pasangannya, M. Tamzil, terpilih. Seperti diketahui, Hartopo dan Tamzil berpasangan sebagai calon wakil bupati dan calon bupati dalam Pilkada 2018 lalu.
Hartopo, Senin , diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap bupati nonaktif M. Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang. Kedua pengusaha yang disebut-sebut mendukungf Tamzil dan Hartopo dalam Pilkada 2018 dan dijanjikan konsesi adalah Hariyanto, pengusaha bus asal Kudus, dan Noer Halim, pengusaha konstrukai asal Demak.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sulistyono itu, jaksa menunjukkan barang bukti berupa perjanjian kerja sama antara Tamzil dan Hartopo bersama kedua pengusaha. Ia ditanya soal dua item perjanjian yang berkaitan dengan mutasi jabatan dan pembelanjaan APBD.
Dalam perjanjian itu disepakati jika penataan pekerjaan yang dibiayai APBD Kudus akan melibatkan kedua pengusaha. “Kemungkinan maksudnya ikut andil dalam pengerjaan proyek,” katanya.
Dalam perjanjian konsesi jabatan itu diatur setiap mutasi jabatan di Pemkab Kudus harus mendapat persetujuan kedua pengusaha tersebut. Menurut dia, meski telah memenangi Pilkada 2018, hingga saat ini perjanjian tersebut tidak terealisasi. “Setelah pilkada selesai kami sudah tidak pernah bertemu,” katanya.
Dalam kesaksiannya, Hartopo juga menjelaskan tentang keberadaan ASN yang menjadi relawan pendukung dirinya bersama Tamzil dalam pilkada yang disebut dengan Tim 9. Tim tersebut, kata dia, bertugas menyosialisasikan pasangan Tamzil-Hartopo kepada ASN saat pilkada.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Longsor Kudus, Dua Rumah Warga Rusak
- 16 ASN di Kudus Terkena Sanksi 2 Diantaranya Dipecat
- Jutaan Batang Rokok Ilegal Seberat 8 Ton di Kudus Dimusnahkan
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 240.000 Batang Rokok Ilegal
- Kecelakaan Beruntun di Jalan Lingkar Kudus Berawal Dari Senggolan
- Petani di Kudus Temukan Fosil Gading Gajah Purba
- Pemotongan Insentif Nakes di Kudus Masih Misteri, Polda Jateng Kumpulkan Bukti
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.