Perjanjian Bupati Kudus dan Pengusaha saat Pilkada 2018 Diungkap
Sekda Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris, Senin (13/1/2020), diperiksa sebagai saksi dalam sidang suap Bupati Kudus di Semarang, Jawa Tengah.
Semarangpos.com, SEMARANG — Bupati nonaktif Kudus M. Tamzil dan Wakil Bupati Hartopo yang kini telah menjadi bupati difinitif melakukan perjanjian dengan dua pengusaha demi mendapat dukungan pendanaan untuk maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2018 lalu.
Aib itu, Senin (13/1/2020), diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap berkaitan dengan mutasi jabatan terhadap M. Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang. Ia mengaku pernah ditunjukkan selembar surat berisi perjanjian antara Tamzil dan Hartopo dengan kedua pengusaha.
Kedua pengusaha yang mendukung pembiayaan pilkada pasangan Tamzil-Hartopo tersebut masing-masing pengusaha bus bernama Hariyanto dan pengusaha jasa konstruksi bernama Noer Halim. “Pernah ditunjukkan selembar kertas berisi perjanjian oleh Pak Haryanto,” katanya di bawah sumpah dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono itu.
Sam’ani juga dimintai konfirmasi soal keterangannya dalam berita acara pemeriksaan tentang isi surat perjanjian tersebut. Surat perjanjian itu sendiri berisi jika saat M. Tamzil dan Hartopo memerintah Kabupaten Kudus, pelaksanaan mutasi dan penganggaran harus sepengetahuan para pihak yang bertandatangan dalam surat tersebut.
Saksi juga menyebut besaran bantuan pembiayaan yang diberikan kedua pengusaha tersebut masing-masing Hariyanto sebesar Rp30 miliar dan Noer Halim senilai Rp10 miliar. Dalam kesaksiannya, Sekda Sam’ani Intakoris juga ditanya perihal uang Rp500 juta yang diberikan oleh kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Joko Susilo.
Menurut dia, uang tersebut merupakan pinjaman dari Hariyanto untuk pembelian ban bus atas perintah Wakil Bupati Hartopo. “Itu murni pinjaman pribadi. Tidak diberikan kepada Bupati,” katanya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Awas! Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Semarang
- Longsor Kudus, Dua Rumah Warga Rusak
- 16 ASN di Kudus Terkena Sanksi 2 Diantaranya Dipecat
- Jutaan Batang Rokok Ilegal Seberat 8 Ton di Kudus Dimusnahkan
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 240.000 Batang Rokok Ilegal
- Kecelakaan Beruntun di Jalan Lingkar Kudus Berawal Dari Senggolan
- Petani di Kudus Temukan Fosil Gading Gajah Purba
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.