Perjanjian Bupati Kudus dan Pengusaha saat Pilkada 2018 Diungkap

Sekda Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris, Senin (13/1/2020), diperiksa sebagai saksi dalam sidang suap Bupati Kudus di Semarang, Jawa Tengah.

Perjanjian Bupati Kudus dan Pengusaha saat Pilkada 2018 Diungkap Sekda Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang suap Bupati Kudus di Semarang, Senin (13/1/2020). (Antara-I.C. Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG — Bupati nonaktif Kudus M. Tamzil dan Wakil Bupati Hartopo yang kini telah menjadi bupati difinitif melakukan perjanjian dengan dua pengusaha demi mendapat dukungan pendanaan untuk maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2018 lalu.

Aib itu, Senin (13/1/2020), diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap berkaitan dengan mutasi jabatan terhadap M. Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang. Ia mengaku pernah ditunjukkan selembar surat berisi perjanjian antara Tamzil dan Hartopo dengan kedua pengusaha.

Kedua pengusaha yang mendukung pembiayaan pilkada pasangan Tamzil-Hartopo tersebut masing-masing pengusaha bus bernama Hariyanto dan pengusaha jasa konstruksi bernama Noer Halim. “Pernah ditunjukkan selembar kertas berisi perjanjian oleh Pak Haryanto,” katanya di bawah sumpah dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono itu.

Sam’ani juga dimintai konfirmasi soal keterangannya dalam berita acara pemeriksaan tentang isi surat perjanjian tersebut. Surat perjanjian itu sendiri berisi jika saat M. Tamzil dan Hartopo memerintah Kabupaten Kudus, pelaksanaan mutasi dan penganggaran harus sepengetahuan para pihak yang bertandatangan dalam surat tersebut.

Saksi juga menyebut besaran bantuan pembiayaan yang diberikan kedua pengusaha tersebut masing-masing Hariyanto sebesar Rp30 miliar dan Noer Halim senilai Rp10 miliar. Dalam kesaksiannya, Sekda Sam’ani Intakoris juga ditanya perihal uang Rp500 juta yang diberikan oleh kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Joko Susilo.

Menurut dia, uang tersebut merupakan pinjaman dari Hariyanto untuk pembelian ban bus atas perintah Wakil Bupati Hartopo. “Itu murni pinjaman pribadi. Tidak diberikan kepada Bupati,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.