KPPS untuk Pilkada 2020 di Jateng Sepi Peminat, KPU Perpanjang Pendaftaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang pendaftaran bagi anggota KPPS pada Pilkada 2020 di Jateng karena sepinya peminat.

KPPS untuk Pilkada 2020 di Jateng Sepi Peminat, KPU Perpanjang Pendaftaran Ilustrasi pilkada. (Dok. Solopos)

Semarangpos.com, SEMARANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) menyebut jumlah peminat atau pendaftar anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah wilayah yang menggelar Pilkada 2020 sangat minim.

Kondisi itu pun membuat KPU akan memperpanjang pendaftaran Badan Adhoc KPPS selama lima hari, mulai Rabu-Minggu (14-18/10/2020).

Komisioner KPU Jateng, M. Taufiqurahman, mengatakan pendaftaran Badan Adhoc KPPS untuk Pilkada 2020 sebelumnya digelar pada 7-11 Oktober 2020. Namun, dari 21 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020 hanya beberapa daerah saja yang kuotanya sudah terpenuhi atau tidak ada perpanjangan penerimaan anggota KPPS.

AJI Kantongi Bukti Intimidasi Polisi ke Wartawan di Semarang

“Kendal tanpa perpanjangan. Sementara, wilayah lain seperti Kota Semarang dan Klaten membuka perpanjangan,” ujar pria yang karib disapa Taufiq, Kamis (15/10/2020).

Data yang diperoleh Semarangpos.com, total peminat atau pendaftar anggota KPPS di 2.242 tempat pemungutan suara di Kabupaten Kendal mencapai 16.167 orang.

Sementara, kebutuhannya hanya berkisar 15.694 orang. Dengan demikian, ada kelebihan sekitar 473 orang.

Dengan kelebihan itu, KPU Kabupaten Kendal pun tidak akan memperpanjang masa pendaftaran anggota KPPS.

Lain halnya dengan Kota Semarang. Dari kebutuhan 24.129 anggota KPPS, baru sekitar 15.474 orang yang mendaftar. Otomatis, masih ada kekurangan 8.655 orang anggota KPPS yang akan ditugaskan di 3.447 TPS yang tersebar di 16 kecamatan di Kota Semarang.

Gandeng Perguruan Tinggi

Serupa juga terjadi di Kota Solo. Dari 8.617 orang yang dibutuhkan untuk bertugas di 1.231 TPS, baru sekitar 52% yang mendaftar atau sekitar 4.562 orang.

Awas! Klaster Covid-19 di Lingkungan Keluarga Muncul di Grobogan

Dengan kekurangan itu, KPU pun membuka kembali atau memperpanjang masa pendaftaran KPPS. Namun, apabila setelah masa perpanjangan nanti kuota tujuh orang KPPS per satu TPS tidak terpenuhi pihak KPU sudah menyiapkan sederet langkah antisipasi.

Salah satunya yakni dengan menggandeng perguruan tinggi, lembaga pendidikan, atau lembaga profesi dalam proses rekrutmen kekurangan anggota KPPS.

“KPU kabupaten/kota juga berhak mengusulkan nama-nama calon anggota KPPS dari perguruan tinggi, lembaga pendidikan, atau lembaga profesi yang bekerja sama. Setelah itu, pihak PPS akan melakukan verifikasi apakah calon yang diusulkan memenuhi syarat,” imbuhnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.