Status Zona Merah, Semarang Buat Aturan Kegiatan Untuk Tempat Ibadah

Pemkot Semarang mulai melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat dengan mengizinkan ibadah di tempat ibadah, meski masih berstatus zona merah Covid-19.

Status Zona Merah, Semarang Buat Aturan Kegiatan Untuk Tempat Ibadah Pemkot Semarang mulai melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat dengan mengizinkan ibadah di tempat ibadah, meski masih berstatus zona merah Covid-19. (Semarangpos.com-Istimewa)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang mendorong adanya aktivitas di tempat ibadah, seperti masjid pada masa pandemi Covid-19. Meski pun, Kota Semarang masih dinyatakan sebagai zona merah menyusul tren kasus positif Covid-19 yang terus meningkat.

Dikutip dari laman Internet siagacorona.semarangkota.go.id, pada Jumat (5/6/2020) ada penambahan kasus positif virus corona di Semarang sebanyak 19 orang. Sementara pasien yang dinyatakan sembuh bertambah dua orang, dan satu orang dinyatakan meninggal.

Praktis, hingga kini kasus positif Covid-19 atau virus corona di Kota Semarang mencapai 498 orang. Dari jumlah itu, 168 pasien masih menjalani perawatan, 282 orang dinyatakan sembuh, dan 48 meninggal dunia.

MUI Jateng Izinkan Ibadah di Masjid Untuk Zona Hijau Covid-19

Naiknya tren Covid-19 ini juga belum membuat Pemkot Semarang bakal mengakhiri masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang berakhir Minggu (7/6/2020) nanti.

Meski demikian, Pemkot Semarang secara resmi telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Dalam keputusan yang ditandatangani Sekda Kota Semarang tanggal 5 Juni 2020 itu, Pemkot Semarang mendorong adanya aktivitas di tempat ibadah dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan.

Komunikasi

Pengelola tempat ibadah juga diminta berkomunikasi secara aktif dengan Pemkot Semarang untuk menginformasikan setiap aktivitas yang dilaksanakan.

Selain Semarang, 2 Daerah Jateng Ini Juga Zona Merah Covid-19

Selain itu, selama menjalankan kegiatan, tempat ibadah tersebut juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya yakni jemaah di masjid harus membawa perlengkapan sendiri, seperti sajadah. Penerapan jarak antar jemaah juga harus diterapkan, yakni minimal 1 meter.

Penerapan standar kesehatan ini tidak hanya berlaku untuk kegiatan rutin saja seperti salat berjemaah. Namun juga untuk kegiatan lain yang melibatkan banyak orang seperti akad nikah, salat jenazah, atau pengajian.

Selama kegiatan berlangsung, jumlah jemaah yang hadir juga harus dibatasi, tidak lebih dari 20% kapasitas ruangan. Selain itu, waktu kegiatan juga diharapkan tidak berlangsung terlalu lama.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan aturan itu ditetapkan sebagai penegasan jika tempat ibadah di Kota Semarang sudah bisa beraktivitas. Meski demikian, tetap harus mematuhi standar atau prosedur kesehatan guna mencegah penularan virus corona.

“Tentu, kuncinya setelah ini adalah komunikasi antara pengelola tempat ibadah dengan Pemkot Semarang. Konteksnya harus saling menjaga untuk kebaikan bersama,” ujar wali kota yang akrab disapa Hendi itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.