Sambut New Normal, Ini Aturan Kerja Bagi ASN di Salatiga…

Pemkot Salatiga membuat aturan yang mencakup sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya saat penerapan new normal.

Sambut New Normal, Ini Aturan Kerja Bagi ASN di Salatiga… Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) di Jateng. (Dok. Solopos-Sunaryo Haryo Bayu)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga akan memberlakukan sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka menyambut tatanan kenormalan baru atau new normal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga, Fakruroji, mengatakan salah satu sistem kerja itu tak lain adalah penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas ASN sehari-hari.

Oleh karenanya, instansi pemerintah pun diwajibkan menyediakan sabun cuci tangan, hand sanitizer, memakai masker, penerapan jaga jarak, menghindari kontak fisik, hingga meminimalisasi penggunaan kendaraan umu.

Salatiga Siap Jalani Kehidupan New Normal

“Berdasarkan Surat Edaran No. 060/710/103.2 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Pemkot Salatiga akan diberlakukan sebuah tatanan baru mulai Jumat [5/6/2020] ini. Namun, saat ini Kota Salatiga belum memberlakukan normal baru, akan tetapi harus membiasakan menuju ke sana,” ujar Fakruroji, Jumat.

Sementara itu, saat memasuki tempat kerja ASH wajib memakai masker, dan mencuci tangan baik menggunakan sabun maupun hand sanitizer. ASN yang masuk kerja juga akan diukur suhu tubuhnya, penerapan physical distancing minimal satu meter, dan diupayakan membuka ventilasi ruangan.

Jam kerja

Selain menerapkan protokol kesehatan, ASN di lingkungan Pemkot Salatiga pun akan diatur jam kerjanya selama aturan kenormalan baru diperlakukan.

ASN di Salatiga akan diminta masuk lima hari kerja, setiap Senin-Jumat mulai pukul 07.00 WIB-15.30 WIB. Namun, untuk hari Jumat jam kerja hanya diberlakukan mulai pukul 07.00-11.00 WIB.

Salatiga Belum Layak Terapkan New Normal

“Sementara untuk yang menerapkan masuk enam hari kerja, Senin-Kamis jam kerja mulai pukul 07.00-04.00 WIB, Jumat pukul 07.00-11.00 WIB, dan Sabtu mulai pukul 07.00-13.00 WIB,” jelas Fakruroji.

Penyesuaian kerja pun dapat dilakukan fleksibilitas dengan pengaturan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH). WFH bisa dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti kondisi kesehatan, tempat tinggal pegawai, kondisi kesehatan keluarga, riwayat perjalanan luar kota, atau riwayat berinteraksi dengan pasien positif Covid-19.

“Silakan ajukan permohonan tertulis kepada kepala dinas dan dilaporkan ke Wali Kota melalui Kepala BKD. WFH tidak diartikan libur. Bisa melakukan aktivitas kerja dari rumah. Apabila ditemui pelanggaran, maka akan ada sangsi,” imbuhnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.