MUI Jateng Izinkan Ibadah di Masjid Untuk Zona Hijau Covid-19
MUI Jateng izinkan pelaksanaan ibadah kembali digelar di masjid, namun hanya di daerah yang telah masuk kategori zona hijau Covid-19.
Semarangpos.com, SEMARANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah (Jateng) membuat fatwa baru tentang pelaksanaan ibadah di masjid pada masa pandemi Covid-19.
Dalam fatwa terbaru itu, MUI Jateng mengizinkan pelaksanaan ibadah kembali digelar di masjid. Meski demikian, aturan ini hanya berlaku bagi daerah yang telah dinyatakan sebagai zona hijau penularan Covid-19.
Keputusan itu diambil seusai MUI Jateng menggelar halaqah bersama puluhan ulama di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (3/6/2020).
MUI Jateng: Salat Id Tak Perlu Khotbah Kalau Sendirian
“Hasil halaqah ini, kami memutuskan memberikan kelonggaran beribadah di masjid, khususnya untuk daerah zona hijau. Namun, pelaksanaannya tetap harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat,” terang Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Daroji.
Daroji menerangkan, selama ini masyarakat sudah rindu untuk beribadah di masjid. Mereka rindu untuk menjalankan salat Jumat maupun salat berjemaah di masjid di wilayahnya.
Namun, grafik penularan Covid-19 di Jateng hingga saat ini belum menurun drastis. Kondisi ini pun belum membuat MUI Jateng mengizinkan ibadah digelar di masjid secara menyeluruh.
“Besok kami dari Komisi Fatwa MUI akan menggelar sidang terkait hasil halaqah ini. Nantinya, akan ada kelonggaran beribadah di daerah zona hijau. Untuk daerah zona kuning dan merah, nanti dulu karena masih berbahaya,” ujarnya.
Salat Jumat shift
Fatwa itu nantinya akan mengubah fatwa awal dari MUI Jateng yang sebelumnya meminta masyarakat di seluruh wilayah Jateng untuk menjalankan ibadah di rumah.
Pocong Gentayangan Gegerkan Warga Purbalingga
Sementara itu terkait usulan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang meminta pelaksanaan salat Jumat dibuat shift, Daroji mengaku sudah membahas dengan para ulama.
Ia mengatakan sebenarnya usulan Ganjar itu memungkinkan. Namun, terkendala fatwa MUI pusat yang melarang pelaksanan salat Jumat secara shift.
“Kendalanya MUI pusat pernah mengeluarkan fatwa larangan itu (salat Jumat secara shift). Tapi kan itu dulu dan kondisinya berbeda. Tapi aturannya fatwa MUI daerah tidak boleh bertentangan dengan pusat. Untuk itu, kami akan usulkan ke pusat agar ada pembahasan soal ini,” tegasnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Innalillahi! 99 Anak Salatiga Kehilangan Orang Tua Gegara Covid-19
- Bukan Hanya Covid-19, TBC Juga Ancam Kesehatan Warga Semarang
- Hasil Tes Positif Covid-19, Banyak Calon Penumpang Tetap Nekat ke Bandara Ahmad Yani
- Terapkan PPKM Level 3, Kendal Izinkan Pembelajaran Tatap Muka
- Satgas Covid-19 Nasional Datangi Salatiga, Ada Apa?
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.